Dokter Klinik DI Kota Banjar Diduga Lakukan Malapraktik

dokter klinik malapraktik di banjar
Kuasa hukum menunjukkan dokumen somasi yang dilayakan terhadap dokter yang diduga melakukan malapraktik di salah satu klinik. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dokter di salah satu klinik di Kota Banjar diduga melakukan pelanggaran disiplin kedokteran—dugaan malapraktik— terhadap pasien bernama Nenden Nur Agustina (43 tahun) yang kini telah meninggal. Ia merupakan istri dari Enjang H Mulyana (41) warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar.

Kuasa hukum keluarga korban, Nesa Hadi Susanto SH MH, mengatakan dugaan tersebut bermula ketika istri kliennya hamil pada bulan Januari 2026.

“Beberapa bulan kemudian kontrol ke salah satu klinik, selanjutnya istri dari klien kami dinyatakan bahwa janinnya tidak berkembang dan harus dilaksanakan operasi (di kuret, red),” ucapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:Keluarga Petani Tasikmalaya Terima Santunan hingga Rp 208 Juta dari BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 74 Juta kepada Ahli Waris Peserta di Ciamis

Namun, saat itu kliennya tidak langsung menyetujui hal tersebut, dan menanyakan opsi lain yang bisa ditempuh. Namun sang dokter menyatakan opsi yang tersedia selain operasi adalah menggunakan obat penggugur kandungan.

“Istri dari klaim kami melakukan kontrol kembali (setelah menggunakan obat, red), pada saat itu dinyatakan rahimnya masih belum bersih. Harus tetap dilaksanakan tindakan kuret dan istri dari klien kami menyetujuinya,” jelasnya.

Setelah dilaksanakan tindakan kuret pada 13 April 2026 lalu, Nenden diduga mengalami pendarahan hebat. Namun saat itu, pihak klinik menyatakan rahim istri Nenden sudah bersih dan diperbolehkan pulang.

Tak berselang lama kemudian, Nenden melakukan kontrol kembali. Namun ternyata rahimnya belum sepenuhnya bersih sehingga dirujuk ke rumah sakit.

“Kami juga mempertanyakan kenapa pada saat itu (usai di kuret dan terjadi pendarahan) tidak langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat,” tegas Nesa.

Tanpa berpikir panjang pada 21 April 2026, Nenden dilarikan ke rumah sakit PMC. Kala itu, dokter di sana menyarankan dilakukan operasi ulang. Namun saat dilakukan pengecekan, HB-nya sangat rendah akibat pendarahan hebat yang dialami sebelumnya di klinik.

Pada saat itu, Nenden harus di transfusi sampai kurang lebih tiga labu dan menjalani tindakan kuret kedua kalinya.

Baca Juga:Hobi Mengomentari, Kini Hanafi Diuji Memimpin Birokrasi di Kota Tasikmalaya!Resolusi Peradaban Pondok Pesantren Dimulai dari Tasikmalaya!

“Sebelum dilakukan operasi, ternyata istri dari klien kami rahimnya mengalami infeksi. Dan rahimnya itu harus diangkat dan menyetujuinya dan dilakukan operasi pengangkatan rahim (24 April),” pungkasnya.

0 Komentar