Lanjut dia, setelahnya lakukan operasi dan menjalani masa pemulihan (perawatan) Nenden diperbolehkan pulang. Namun, setelah sampai di rumah, perutnya bengkak dan terus mengembang. Suami Nenden kemudian membawanya ke Rumah Sakit TMC pada 30 April 2026. Dari hasil diagnosis dokter, terdapat penyumbatan dan juga infeksi pada usus Nenden.
“Pihak dokter menyarankan harus dilakukan operasi kembali (2 Mei 2026), dan saat setelah dilakukan operasi pada akhirnya istri dari klien kami meninggal dunia pada 6 Mei 2026,” ujarnya.
Dari kejadian itulah, keluarga Nenden melalui kuasa hukum melayangkan somasi dan bersurat kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun sampai sekarang, belum ada respon terkait somasi yang dilayangkan tersebut.
Baca Juga:Keluarga Petani Tasikmalaya Terima Santunan hingga Rp 208 Juta dari BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 74 Juta kepada Ahli Waris Peserta di Ciamis
“Untuk saat ini kita baru bersurat ke MKDKI dan MKEK, menunggu keputusannya seperti apa. Jika sudah keluar baru kita menempuh ranah perdata dan pidana,” ujarnya. (Anto Sugiarto)
