PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polemik pertanahan di Desa Masawah Kecamatan Cimerak masih terus berlanjut. Persoalan tersebut melibatkan dua nama mantan pejabat desa yang kini sudah meninggal dunia.
Kepala Desa Masawah Ukan Suganda mengatakan, masalah klaim tanah tersebut memang sudah lama terjadi. Tanah itu terletak di kawasan wisata Madasari, rencananya area tersebut akan dikembangkan pihak pemdes
Informasi yang didapat, kepemilikan sertifikat tanah tersebut muncul atas nama almarhum dua orang yang pernah menjabat sebagai Ketua BPD dan Kepala Dusun.
Baca Juga:Jangan Asal Evaluasi! Dewan Minta Wali Kota Tasikmalaya Pahami Masalah Parkir di LapanganTruk LPG Kecelakaan di Pangandaran! Gas Melon Bertebaran di Jalan, Sopir Meninggal Dunia
“Kedua nama tersebut pada masanya memiliki posisi di lingkungan pemerintahan desa,” katanya Selasa (18/8/2026).
Keberadaan sertifikat atas nama pribadi tersebut kemudian menjadi tanda tanya bagi pemerintah desa dan mereka pun mulai menelusurinya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, dasar tanah itu sampai kemudian tercatat atas nama pribadi seperti apa,” jelasnya.
Sementara ini belum ditemukan berkas jual beli atau proses peralihan sampai tanah sertifikat tanah tersebut bisa keluar atas nama pribadi.
Pihak desa pun sudah sudah meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan letak bidang tanah. Ukan mengatakan pada saat itu pemerintah desa belum mendapatkan kepastian mengenai titik lokasi tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Persoalan kembali terbuka ketika Desa Masawah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Dalam proses pengukuran, muncul kembali data bidang tanah yang dikaitkan dengan sertifikat atas nama pribadi tersebut.
“Terdapat dua bidang tanah dengan luas sekitar 8.000 meter persegi dan 7.000 meter persegi. Jika digabungkan, luasnya mencapai kurang lebih 1,5 hektare,” jelasnya.
Baca Juga:Mantan Wali Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Potensi PAD! Pendapatan Parkir Dadaha Bisa 500 JutaRevitalisasi Sekolah: Swakelola Jangan Jadi Sandiwara!
Temuan itu membuat pemerintah desa ingin memastikan apakah data dalam dokumen pertanahan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, termasuk kesesuaiannya dengan peta blok dan administrasi desa.
Namun, persoalan Madasari tidak berhenti pada soal luas dan administrasi pertanahan. Kawasan tersebut juga memiliki nilai historis bagi masyarakat setempat karena terdapat makam leluhur yang selama ini dihormati dan dianggap sebagai bagian dari sejarah keberadaan masyarakat Madasari.
Ukan mengatakan hubungan masyarakat dengan kawasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah para leluhur. Setiap rencana pemanfaatan maupun pemindahan makam dinilai perlu mempertimbangkan aspek sejarah dan penghormatan terhadap masyarakat.
