TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Membayangkan lembar kertas itu. Tidak tebal. Tidak pula berwarna mencolok. Tapi isinya: arah.
Datangnya dari Tasikmalaya. Tepatnya di Pondok Pesantren Al-Manshuriyah Kecamatan Salawu, pesantren yang didirikan oleh KH Atang Mansyur.
Tempat yang tidak asing dengan kesederhanaan. Tapi justru dari tempat seperti itu, gagasan besar sering lahir.
Baca Juga:Peran Usman! Dompet ASN Itu Terlalu Besar, Hanya untuk Sekadar Disebut Bantuan Musda!
Tanggalnya jelas, 5 Mei 2026. Judulnya juga jelas: Resolusi Upgrading Ekosistem Pondok Pesantren.
Yang menggagas yakni KH Said Aqil Siradj.
Yang ikut menandatangani KH Ubaidillah Ruhiat, KH Abdul Chobir, KH Nandang AH, dan KH Ridwan Fuad. Nama-nama itu tidak asing di dunia pesantren. Mereka bukan pembicara televisi. Tapi mereka pembentuk arah.
Resolusi ini tidak berisik. Tidak ada kata-kata keras. Tidak ada tuntutan yang meledak-ledak. Tapi justru di situlah kekuatannya.
Pesan utamanya sederhana yakni pesantren harus diperkuat. Bukan karena lemah. Justru karena selama ini sudah terlalu kuat tapi sering dianggap biasa.
Resolusi itu mengingatkan satu hal penting: republik ini tidak lahir sendirian. Ada pesantren di belakangnya. Ada santri. Ada kiai. Ada tradisi panjang yang tidak pernah benar-benar tercatat di laporan resmi negara.
Pesantren sudah lulus dari ujian waktu. Dari zaman penjajahan. Dari masa awal kemerdekaan. Sampai era digital hari ini. Tidak banyak lembaga yang punya daya tahan seperti itu.
Maka ketika mereka bicara “upgrading”, itu bukan sekadar mengikuti tren. Itu strategi.
Baca Juga:Agus Khas Jepara!Bambu Apus Effect!
Strategi untuk tetap relevan. Strategi untuk menjaga Indonesia tetap punya arah.
Resolusi ini juga tidak berdiri di ruang kosong. Ia menyebut dasar hukum. Ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ada juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Artinya: pesantren tidak lagi berada di pinggir. Ia sudah masuk ke dalam sistem negara. Tapi masuk sistem saja tidak cukup. Harus diperkuat. Harus ditingkatkan kapasitasnya. Harus dibangun ekosistemnya.
Resolusi ini menyebut itu sebagai langkah konstitusional. Bahasa yang jarang dipakai dalam forum pesantren. Tapi kali ini digunakan. Mungkin ini tanda zaman. Pesantren tidak hanya bicara kitab. Tapi juga kebijakan. Tidak hanya bicara akhlak. Tapi juga arah negara.
