Jadi Polemik, Pemdes Margaluyu Manonjaya Tasikmalaya Tak Terima Permohonan Izin Tiang Internet

tiang internet diduga tak berizin
Tiang internet di Kampung Citeureup Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya yang diduga belum menempuh perizinan terpasang kokoh, Minggu 24 Mei 2026. (Yanggi F Irlana/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keberadaan tiang jaringan internet milik salah satu provider di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi polemik. Pemerintah desa mempertanyakan legalitas pemasangan infrastruktur tersebut karena dilakukan tanpa izin tertulis maupun persetujuan resmi dari masyarakat setempat.

Kepala Desa Margaluyu Manonjaya, Dian Cahyadinata, menegaskan hingga kini pemerintah desa tidak pernah menerima permohonan resmi dari pihak vendor, meski sebelumnya sempat terjadi komunikasi secara lisan.

“Kalau tiang internet itu sampai sekarang belum ada izin secara tertulis. Memang secara lisan mereka pernah bertemu dengan saya, kalau tidak salah pada bulan puasa. Ada perwakilan vendor yang datang menemui saya,” ujarnya kepada Radar, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:Foto Perdana The Second Child Bikin Penasaran, Lim Soo Jung dan Park So Yi Terjebak Rahasia Kelam Masa LaluDPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah 

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa telah menyampaikan bahwa izin tidak dapat diterbitkan apabila belum ada persetujuan dari lingkungan masyarakat, tokoh masyarakat, maupun pengurus RT setempat.

Menurut Dian, karena pembangunan jaringan tersebut berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan pemerintah desa, seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi secara administrasi.

Pemerintah desa, kata dia, membutuhkan dasar yang jelas sebelum mengeluarkan rekomendasi atau izin. Persetujuan warga harus dibuktikan melalui berita acara musyawarah, notulen rapat, daftar hadir, serta dokumentasi kegiatan.

“Harus ada berita acara, dokumentasi, notulen, daftar hadir, kemudian diketahui siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju. Sampai sekarang semua dokumen itu tidak pernah ada,” katanya.

Ketiadaan dokumen tersebut membuat pemerintah desa mempertanyakan dasar pembangunan tiang jaringan yang kini sudah berdiri di jalan desa. Pasalnya, hingga pekerjaan selesai dilakukan, tidak pernah ada surat resmi yang masuk ke kantor desa.

“Sampai tiang itu berdiri pun tidak ada surat yang masuk ke desa. Posisinya berada di jalan desa, tetapi mereka belum pernah mengirimkan permohonan resmi,” ujarnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa upaya pemerintah desa untuk meminta klarifikasi kepada pihak vendor terkendala karena pihak perusahaan sulit dihubungi.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

“Kalau dari saya sudah disampaikan secara lisan. Namun sampai sekarang mereka tidak pernah mengirim surat. Malah sekarang menjadi sulit ditemui,” katanya.

0 Komentar