BPK Soroti Hibah Miliaran Rupiah di Kabupaten Ciamis Belum Diaudit Akuntan Publik

BAZNAS Kabupaten Ciamis
Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis di Lingkungan Islamic Center Ciamis, Jumat 20 Februari 2026. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024.

Temuan tersebut berkaitan dengan penerima hibah di atas Rp1 miliar yang belum menjalani pemeriksaan atau audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun instansi pemeriksa yang berwenang.

Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyalurkan hibah lebih dari Rp1 miliar kepada enam penerima. Sesuai ketentuan, setiap penerima hibah dengan nilai di atas Rp1 miliar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Foto Perdana The Second Child Bikin Penasaran, Lim Soo Jung dan Park So Yi Terjebak Rahasia Kelam Masa LaluDPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah 

Hasil konfirmasi BPK menunjukkan terdapat dua penerima hibah yang laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya belum diaudit, yakni Baznas Kabupaten Ciamis yang menerima hibah sebesar Rp1.805.000.000 dan Polres Ciamis sebesar Rp2.500.000.000. Total dana hibah yang belum diaudit mencapai Rp4.305.000.000.

Dari hasil konfirmasi kepada penerima hibah, diketahui bahwa pihak penerima tidak mengetahui adanya kewajiban audit khusus terhadap laporan pertanggungjawaban hibah dengan nilai di atas Rp1 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak terdapat klausul yang mengatur kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik atau instansi pemeriksa lainnya bagi penerima hibah dengan nilai tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Ciamis agar menyusun NPHD sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mencantumkan kewajiban pemeriksaan oleh Akuntan Publik atau pejabat yang berwenang untuk hibah di atas Rp1 miliar. BPK juga meminta pemerintah daerah menginstruksikan penerima hibah agar memenuhi kewajiban perpajakan yang belum disetorkan.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH mengatakan seluruh temuan terkait dana hibah dalam LHP BPK 2024 telah ditindaklanjuti dan hasilnya telah diterima BPK.

Ia menjelaskan, hibah kepada Baznas Ciamis sebesar Rp1,8 miliar dan Polres Ciamis sebesar Rp2,5 miliar yang sebelumnya belum diaudit kini telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik.

“Penerima hibah sudah menindaklanjuti soal dana hibah Rp 1 miliar harus memiliki akuntan publik dan termasuk dana hibah yang tidak terserap dikembalikan ke kas daerah,” katanya kepada Radar, Selasa (2/6/2026).

0 Komentar