Deni menambahkan, Inspektorat berharap seluruh penerima hibah dengan nilai di atas Rp1 miliar ke depan dapat menunjuk Akuntan Publik sejak awal sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Diharapkan ke depannya penerima hibah ketika mau audit penggunaan anggaran harus menunjuk akuntan publik, bukan hanya di Inspektorat saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Baznas Ciamis, Amas Tamsis, membenarkan temuan BPK terkait belum diauditnya penggunaan hibah sebesar Rp1.805.000.000 yang diterima Baznas.
Baca Juga:Foto Perdana The Second Child Bikin Penasaran, Lim Soo Jung dan Park So Yi Terjebak Rahasia Kelam Masa LaluDPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah
Menurutnya, saat itu pihak Baznas belum mengetahui adanya kewajiban menggunakan jasa Akuntan Publik untuk hibah bernilai di atas Rp1 miliar.
“Betul ada laporan LHP BPK soal penerima hibah belum diaudit oleh akuntan publik, karena tidak tahu. Akan tetapi kini sudah tindaklanjuti menggunakan akuntan publik,” katanya. (riz)
