DPRD Kota Banjar Usulkan Pemberhentian Satu Orang Anggota

anggota dewan kota banjar diberhentikan
Ketua BK DPRD Kota Banjar Emay Siti Muludjum saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar mengusulkan pemberhentian sementara anggotanya, Ar Rasyid Ridlo Muharram. Dia sudah mangkir selama berbulan-bulan.

Ketua BK DPRD Kota Banjar Emay Siti Muludjum mengatakan, dengan berat hati mengeluarkan keputusan dan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

“Karena yang bersangkutan (Ar Rasyid) terbukti mangkir dari tugas dan kewajibannya selama berbulan-bulan,” ucapnya, Selasa (2/6/2026) saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Anak Muda Style, Jangan Kebanyakan Mengeluh!Meneladani Spirit Pengorbanan dan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idul Adha 1447 H

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian tahapan prosedur tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Banjar.

BK DPRD Kota Banjar, tidak serta-merta langsung menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Tapi, melihat rekam jejak ketidakhadiran yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan batas waktu yang diatur dalam tata tertib di DPRD Kota Banjar.

“Jika dilihat dari waktunya sudah melebihi dari ketentuan. Karena kami sebagai rekan, ada beberapa proses yang harus dilewati,” tegasnya.

Menurutnya, proses yang dilalui tersebut yakni mulai dari dipanggil secara lisan, tertulis hingga akhirnya turun keputusan untuk disidangkan.

Dikatakannya, agenda sidang bagi politisi Partai Golkar itu telah dijadwalkan. Namun bersangkutan dilaporkan tetap tidak bisa hadir karena berbagai alasan.

Proses persidangan pun tetap berjalan dan dituntaskan, meski hanya dihadiri fraksi dan disaksikan perangkat persidangan.

Baca Juga:Dua Sasana Taijiquan Resmi Berdiri di Kota TasikmalayaFoto yang Menjelaskan Semua Tentang PPP Kota Tasikmalaya!

“Pada akhirnya, kami dengan berat hati mengusulkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Keputusan BK tersebut kini berada di tangan pimpinan DPRD Kota Banjar. Surat usulan pemberhentian sementara sudah diserahkan ke ketua dewan sebelum diteruskan ke wali kota hingga gubernur.

Keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan akhir Mei 2026. Seluruh hak keuangan yang melekat sebagai anggota dewan dihentikan juga.

Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan, surat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui wali kota.

“Proses administrasi tetap berjalan, sambil menunggu keputusan internal dari partai yang menaungi yang bersangkutan,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar