Diduga Belum Kantongi Izin, Perusahaan Tambang di Kota Tasikmalaya Diduga Curi Start

tambang di kota tasikmalaya
Wakil Wali Kota Tasikmalaya bersama jajaran bertamu ke kantor Dinas ESDM Jabar wilayah Tasikmalaya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa, 2 Juni 2026. (Ujang Nandar/radartasik.id)
0 Komentar

“Informasi awal yang kami terima, ada CV yang diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi milik CV lainnya. Ini tentu harus kami cek langsung di lapangan,” ungkap Diky.

Diky menegaskan, pengawasan aktivitas pertambangan sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam akibat eksploitasi yang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat, pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Anak Muda Style, Jangan Kebanyakan Mengeluh!Meneladani Spirit Pengorbanan dan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idul Adha 1447 H

“Kita ingin memastikan alam tetap terlindungi. Jika ditemukan adanya dampak atau pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun sejauh ini belum ada kejadian luar biasa atau dampak besar yang dilaporkan akibat aktivitas pertambangan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Pertambangan dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Jawa Barat, Narendra Surya ST MT, menyampaikan bahwa saat ini hanya terdapat dua perusahaan yang memiliki izin resmi dan masih aktif melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Di Kota Tasikmalaya terdapat dua perusahaan yang memiliki izin resmi dan saat ini masih aktif beroperasi, yaitu Sukses Jaya Mandiri dan Trimukti,” ujar Narendra.

Ia menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin tanpa memandang luas area yang dikelola. Menurutnya, legalitas usaha merupakan syarat utama yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha pertambangan.

“Pada prinsipnya, berapa pun luas area pertambangan yang digunakan tetap harus memiliki izin. Luasan lahan bukan menjadi penentu, melainkan legalitas kegiatan pertambangannya yang harus dipenuhi,” katanya.

Narendra menambahkan, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau beroperasi di luar wilayah yang telah ditetapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada kegiatan pertambangan yang diketahui tidak memiliki izin, tentu akan dilakukan penindakan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang yang diduga ilegal agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Sasana Taijiquan Resmi Berdiri di Kota TasikmalayaFoto yang Menjelaskan Semua Tentang PPP Kota Tasikmalaya!

Berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Jawa Barat, total luas wilayah pertambangan berizin di Tasikmalaya mencapai sekitar 28 hektare yang dimanfaatkan untuk berbagai komoditas tambang. Luasan setiap lokasi berbeda-beda, menyesuaikan izin yang telah diterbitkan. (Ujang Nandar)

0 Komentar