TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – SMKN Bantarkalong resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone di lingkungan sekolah mulai 25 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 27471/PK.03.03/Sekre tertanggal 20 Mei 2026 tentang pengendalian penggunaan perangkat digital di satuan pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatkan fokus siswa selama pembelajaran, serta memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN Bantarkalong, Kohar Kushendar, S.Si., apt., MCE menjelaskan, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi secara ketat selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
“Peserta didik tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi secara ketat selama proses belajar mengajar berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Kohar menjelaskan, seluruh peserta didik wajib menyimpan gawai dalam keadaan nonaktif atau menitipkannya pada tempat penyimpanan khusus yang telah disediakan sekolah sejak jam pelajaran pertama hingga berakhirnya kegiatan belajar.
Penggunaan handphone di dalam kelas hanya diperbolehkan apabila dibutuhkan guru mata pelajaran sebagai media pendukung pembelajaran dan telah mendapat persetujuan dari kepala satuan pendidikan.
Selain menerapkan pembatasan penggunaan gawai, sekolah juga memastikan komunikasi antara orang tua dan siswa tetap berjalan. Dalam kondisi mendesak, orang tua maupun wali murid dapat menghubungi pihak sekolah melalui nomor layanan resmi maupun wali kelas yang telah ditentukan.
Menurut Kohar, pembatasan penggunaan gawai menjadi langkah penting untuk mengembalikan fokus utama peserta didik pada kegiatan belajar sekaligus membangun karakter disiplin di lingkungan sekolah.
Di era digital saat ini, kata dia, penggunaan handphone memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari siswa. Namun, penggunaan teknologi tetap perlu diatur agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Kebijakan ini bukan melarang siswa membawa handphone, tetapi lebih kepada pengendalian penggunaan secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Ia menambahkan, sekolah ingin membangun budaya yang lebih sehat, di mana siswa lebih aktif berkomunikasi secara langsung, memperkuat etika sosial, dan meningkatkan kedisiplinan belajar.
