Tiang Internet Diduga Tak Berizin Berdiri Kokoh di Manonjaya Tasikmalaya, DPRD Minta Segera Tertibkan!

tiang internet diduga tak berizin
Tiang internet di Kampung Citeureup Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya yang diduga belum menempuh perizinan terpasang kokoh, Minggu 24 Mei 2026. (Yanggi F Irlana/Radartasik.id)
0 Komentar

Fikri menambahkan, pelanggaran terhadap aturan perizinan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Bahkan, pemilik lahan memiliki hak untuk meminta pencabutan tiang apabila pemasangan dilakukan tanpa persetujuan.

“Pemerintah harus hadir dalam persolan marak nya tiang-tiang internet atau tower yang tidak berizin. Kita minta tertibkan serapih mungkin,” tambah Fikri. (dik)

0 Komentar