Fikri menambahkan, pelanggaran terhadap aturan perizinan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Bahkan, pemilik lahan memiliki hak untuk meminta pencabutan tiang apabila pemasangan dilakukan tanpa persetujuan.
“Pemerintah harus hadir dalam persolan marak nya tiang-tiang internet atau tower yang tidak berizin. Kita minta tertibkan serapih mungkin,” tambah Fikri. (dik)
