TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keberadaan tower atau tiang jaringan internet Wifi yang diduga belum mengantongi izin berdiri tegak di Kampung Citeureup, Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, menuai sorotan.
Camat Manonjaya, Firman Krisnawan, membenarkan adanya pemasangan tiang internet di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tiang internet itu diketahui milik salah perusahaan dan diduga belum menempuh proses perizinan.
“Iya tiang dan kabel internet, sampai saat ini setelah dikroscek belum ada konfirmasi ke Pemerintah Kecamatan Manonjaya,” ungkap Firman kepada Radar, Minggu 24 Mei 2026.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
Menurut Firman, belum adanya koordinasi dengan pemerintah kecamatan mengindikasikan proses perizinan belum ditempuh pihak perusahaan.
“Iya seperti itu informasinya, yang jelas untuk kejelasan proses izinnya kami akan mengkroscek bersama Muspika dan perizinan. Kebetulan kami baru bertugas di Kecamatan Manonjaya,” tambah Firman.
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Fikri Ansori. Ia meminta dinas terkait, termasuk pihak perizinan dan Satpol PP, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“Harus ditertibkan jika memang benar pemasangan tiang internet tersebut tidak berizin. Supaya ada edukasi kepada pengusaha dan swasta, jangan sampai masyarakat yang bertindak,” dorong Fikri.
Menurut Fikri, pemasangan tiang internet atau tower wajib mengikuti aturan yang berlaku, terlebih jika berdiri di fasilitas umum atau area milik warga.
“Dalam UUD Nomor 36 tentang Telekomunikasi dan UU pasal 17 Nomor 36 tentang Telekomunikasi bahwa kalau tiang tersebut di pasang di jalan atu fasilitas umum maka harus ada izin dari PUPR,” kata Fikri.
Ia menegaskan, apabila tiang dipasang di tanah milik pribadi, perusahaan tetap wajib meminta izin kepada pemilik lahan serta menempuh izin lingkungan.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
“Nah ada juga otoritas setempat yang wajib di tempuh yaitu izin lingkungan. Maka perushaan tersebut tidak hanya meinta izin ke yang di atas disebutkan. Saya sebutkan perusahaan wajib meminta izin atau persetejuan ke RT/RW, sampai ke pemerintah kecamatan,” ungkap dia.
