Minta Gaji Segera Dicairkan, Guru PPPK Paruh Waktu Datangi Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya

guru pppk paruh waktu
Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Tasikmalaya saat audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, di Aula Disdikbud, Selasa (19/5/2026). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/5/2026).

Mereka mempertanyakan keterlambatan pembayaran honor selama dua bulan, yakni April dan Mei 2026, sekaligus meminta kejelasan terkait status PPPK paruh waktu ke depan.

Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Aris Yulianto mengatakan, kedatangan perwakilan guru tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena honor belum juga disalurkan oleh Disdikbud.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

“Iya kami melakukan audiensi dengan perwakilan bidang GTK dan bidang lainnya di dinas pendidikan. Kami mewakili guru PPPK paruh waktu mempertanyakan kejelasan honor yang belum disalurkan oleh dinas,” ungkap Aris.

Aris menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya, anggaran dari Biaya Tak Terduga (BTT) Pemkab Tasikmalaya telah diserap oleh Disdikbud, termasuk untuk pembayaran honor guru PPPK paruh waktu.

Namun, hingga memasuki bulan kedua, honor tersebut belum juga diterima para guru.

“Namun pertanyaannya, kenapa sampai dua bulan honor guru PPPK paruh waktu belum juga dicairkan. Sementara para guru sangat membutuhkan honor tersebut untuk kehidupannya sehari-hari,” katanya.

Selain persoalan honor, FHGTK juga meminta kepastian terkait proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Sekretaris FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Dadang Hermawan mengatakan, hasil audiensi menyebutkan pembayaran honor mulai dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

“Jadi kata dinas pendidikan untuk gaji guru PPPK paruh waktu bulan April akan dibayarkan minggu ini. Sedangkan gaji bulan Mei, Juni dan Juli akan dibayarkan bulan Juli,” terang Dadang.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Menurut Dadang, dalam audiensi itu Disdikbud juga menyampaikan bahwa proses pengusulan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu masih dibahas bersama Komisi IV DPRD dan BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik), mekanisme pembayaran honor akan menggunakan dana BOS dengan ketentuan maksimal 20 persen sesuai petunjuk teknis.

0 Komentar