TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bola liar pendapatan asli daerah (PAD) dari Karang Resik terus menggelinding. Perjanjian yang dibuat saat aset dimiliki Pemkab Tasikmalaya dan tidak diubah hingga Karang Resik berpindah jadi milik Pemkot Tasikmalaya.
Pertanyaan pun muncul, terkait aliran penerimaan dari praktik sewa kelola objek wisata tersebut. Baik Pemkot Tasikmalaya maupun Pemkab Tasikmalaya mengaku tak menerima pemasukan dari objek wisata itu sejak aset diserahterimakan.
Informasi sementara yang diterima Pemkot Tasikmalaya pendapatan dari Karang Resik mengalir ke Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas Pariwisata. Namun Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya membantah hal tersebut.
Baca Juga:Kemana Larinya PAD Karang Resik Kota Tasikmalaya?Cara Wali Kota Menenangkan Jamaah Haji asal Kota Tasikmalaya!
Kepala Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Aam Rahmat Selamet melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata,Taufik, menerangkan, tidak ada pendapatan atau retribusi yang masuk dari pengelolaan Karang Resik ke Disparpora sejak lama.
“Intinya aset Karang Resik sudah diserahkan ke pemerintah Kota Tasikmalaya sejak tahun 2013. Setelah kita cek ke pejabat yang pernah menjadi petugas penerima retribusi 2012, Disparpora tidak pernah menerima retribusi dari Karang Resik,” terang Taufik, saat ditemui Radar di kantor Disparpora, Senin (18/5/2026).
Taufik menegaskan bahwa pejabat yang dulu yang bekerja sebagai salah satu pejabat bendahara penerima retribusi tahun 2012, sudah memberikan penjelasan Dinas Pariwisata tidak menerima atau tidak ada retribusi penerimaan dari Objek Wisata Karang Resik.
“Mereka menyatakan tidak pernah menerima retribusi dari Karang Resik sampai sekarang. Yang jelas sekarang pengelolaannya sudah oleh Pemkot Tasikmalaya,” tegas dia.
Terkait adendum atau perubahan kerjasama sewa-menyewa, menurut Taufik hal itu seharusnya dilakukan Pemkot Tasikmalaya selaku pemilik baru aset. Bukan Pemkab Tasikmalaya. Sebab kewenangan pemanfaatannya telah beralih.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dayat Mustopa, mengungkapkan kontrak kerja sama pengelolaan Karang Resik akan berakhir pada Juni 2026. Namun di balik itu terdapat persoalan yang cukup rumit. Salah satunya karena pemilik perussahaan pengelola telah meninggal dunia, serta tidak adanya bukti pembayaran sewa dari pengelola.
Persoalan ini kemudian jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali.
