“Mereka (pengelola, red) mengklaim sewa per tahun Rp 50 juta, tapi bukti pembayaran tidak ada. Ini yang jadi temuan BPK,” ujarnya kepada Radar, Selasa (12/5/2026) lalu.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, persoalan muncul karena perjanjian kerja sama pengelolaan Karang Resik awalnya dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun setelah aset beralih menjadi milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, persoalan administrasi dan temuan terkait kerja sama pengelolaan justru membebani Pemkot Tasikmalaya. (dik/igi)
