Kasus Konten Eksploitasi Anak di Kota Tasikmalaya yang Menjerat Content Creator Masuk Persidangan

sidang kasus eksploitasi anak di Tasikmalaya
Persidangan kasus konten eksploitasi anak yang dilakukan secara tertutup di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (13/5/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat content creator berinisial SL mulai memasuki ruang pembuktian di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Di balik riuh konten digital dan angka penonton, sidang justru membuka sisi lain: tekanan psikologis korban akibat derasnya komentar negatif di media sosial.

Rabu (13/5/2026), SL menjalani sidang kedua di Ruang Candra PN Tasikmalaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.

Baca Juga:Kondisi Diky Candra Membaik Setelah Sempat Lemas di Pelepasan Jemaah Haji Tasikmalaya Tadi Tengah MalamHonor Telat, Sampah Menggunung: Forsil Sindir Pemkot Tasik Kurang Cekatan

Sidang perkara nomor 100/Pid.Sus/2026/PN Tsm itu dipimpin Hakim Ketua Restu Ikhlas dengan anggota Maryam Broo dan Noema Dia Anggraeni.

Jaksa Penuntut Umum Duddy Sudiarto menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut.

Kuasa hukum tersangka SL, Agung Firdaus, menyebut fokus persidangan masih berkutat pada pengenalan konten serta alasan korban akhirnya melapor ke aparat penegak hukum.

“Awalnya kakak korban sebetulnya tidak keberatan saat konten dibuat. Tapi setelah diunggah dan muncul banyak komentar negatif, korban merasa tidak enak kepada adiknya lalu memutuskan melapor,” ujar Agung kepada Radar usai sidang.

Pihaknya memastikan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum memilih menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami percaya penyidik maupun JPU bekerja profesional,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Naufal Putra, mengatakan pihak pendamping lebih menitikberatkan perhatian terhadap pemulihan psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:Diky Candra Abaikan Perayaan Ulang Tahun, Pilih Fokus Benahi Kota TasikmalayaRetribusi Pasar Cikurubuk Naik, Aroma Nepotisme dan Kios Ganda Disorot

Menurutnya, kondisi korban saat ini mulai membaik dan sudah mampu menjelaskan kronologi kejadian secara runtut di hadapan majelis hakim.

“Kami fokus pada pemulihan psikologis korban. Tadi korban sudah bisa menjelaskan kronologi dari awal dengan baik,” ucapnya.

Naufal berharap proses persidangan tidak hanya berhenti pada aspek penghukuman, tetapi juga menjadi pengingat bahwa dunia digital memiliki batas etik dan hukum, terlebih ketika melibatkan anak.

“Jangan sampai kasus seperti ini kembali terjadi di Kota Tasikmalaya. Kami ingin mewujudkan kota yang ramah anak dan ramah perempuan,” katanya.

0 Komentar