Kasus ini sebelumnya mencuat setelah SL dilaporkan terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten digital.
Setelah melalui proses penyidikan di Polres Tasikmalaya Kota, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Baca Juga:Kondisi Diky Candra Membaik Setelah Sempat Lemas di Pelepasan Jemaah Haji Tasikmalaya Tadi Tengah MalamHonor Telat, Sampah Menggunung: Forsil Sindir Pemkot Tasik Kurang Cekatan
Di tengah derasnya budaya viral, ruang sidang kini menjadi panggung baru yang jauh dari gemerlap algoritma. Sebab ketika konten mulai menyentuh hak anak, hukum tak lagi sekadar menonton dari layar ponsel. (rezza rizaldi)
