Warga Rejasari Kota Banjar Tuntut Dua Perangkat Desa Mundur

demo di rejasari banjar
Warga menandatangani petisi ketidakpedulain Pemerintah Desa Rejasari kepada masyarakat. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Rejasari mendatangi kantor Desa Rejasari, Rabu (29/4/2026). Mereka menuntut dua perangkat desa, yakni sekdes dan kasi di pemerintahan Desa Rejasari mundur dari jabatannya.

Koordinator aksi Risno mengatakan, kedatangan warga untuk menagih keputusan kepala desa terkait adanya dua perangkat desa yang diduga mangkir kerja.

“Karena kami sudah memberikan waktu selama 14 hari kerja, sehingga warga menuntut keputusan disampaikan hari ini,” ucapnya.

Baca Juga:Ratusan Kepala Madrasah Ikuti Pembinaan di MAN 1 TasikmalayaTanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!

Salah seorang warga Suminar menilai keputusan menaikkan atau menurunkan perangkat desa ada di kepala desa.

“Karena desa itu wilayah otonom, tidak perlu adanya masukan dari pemerintah kota. Tapi keputusan ada di kepala desa dan BPD,” tegas mantan anggota BPD Desa Rejasari itu.

Tokoh agama Desa Rejasari Gus Idris mengaku prihatin dengan kejadian itu. Dia berharap itu menjadi bahan evaluasi bersama.

“Kalau berbicara peraturan, kadang peraturan itu tidak melaksanakan kebijaksanaan. Karena hukum tertinggi di masyarakat harus bijaksana,” pungkasnya.

Aksi sempat memanas karena pihak pemerintah desa tidak juga memberikan keputusan, terkait tuntutan warga.

Wakil Ketua BPD Desa Rejasari Yanti mengusulkan ke warga agar dilakukan musyawarah desa (musdes) luar biasa menyikapi tuntutan masyarakat.

“Kami bersama masyarakat, tapi dalam memutuskan kebijakan harus melalui proses musyawarah luar biasa. Tidak semena-mena mengeluarkan keputusan,” ujarnya.

Baca Juga:Muscab PPP Kota Tasikmalaya yang Mengubah Tradisi, dari Aklamasi ke Argumentasi!Sekjen SPP Agustiana Tanggapi Dugaan Penganiayaan Tokoh Agama Desa Cayur Cikatomas, Begini Katanya

Kades Rejasari Ahmad Afrizal Rifqi mengatakan, terkait keputusan harus melalui musyawarah desa luar biasa sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kami paham betul keinginan masyarakat, tapi untuk memutuskan keputusan tetap harus melalui musdes luas biasa,” katanya.

Massa pun menerima masukan tersebut, asal dua perangkat desa dicoret dari pemerintah desa Rejasari dan mundur. (Anto sugiarto)

0 Komentar