Relokasi Pasar Singaparna Harus Segera Terwujud, Ini Kata Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Pasar Singaparna
Pasar Singaparna merupakan pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya kembali mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera merealisasikan pemindahan Pasar Singaparna ke lahan yang telah disiapkan di Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang.

Dorongan tersebut muncul karena lokasi Pasar Singaparna saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan arah penataan ibu kota kabupaten. Selain itu, rencana pemindahan pasar juga telah mengacu pada ketentuan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, mengatakan pihaknya sejak awal konsisten mendorong relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang. Namun, keterbatasan anggaran daerah serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu kendala yang memengaruhi realisasi rencana tersebut.

Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan

“Apapun mekanisme atau proses pemindahan Pasar Singaparna oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Komisi II siap mengawal dan mendorong supaya pasar Singaparna segera dipindahkan ke lahan yang sudah ada di Kecamatan Padakembang,” terang Cecep.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyusun skema pembiayaan yang memungkinkan pembangunan pasar baru beserta sarana dan prasarana pendukungnya dapat segera dilaksanakan.

“Ya bisa saja pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bekerjasama dengan pihak swasta/investor atau mengusulkan lagi ke pusat. Yang penting anggaran pemindahan dan pembangunan Pasar Singaparna dapat segera terwujud,” saran Cecep.

Ia menegaskan, pemindahan Pasar Singaparna merupakan kebutuhan yang mendesak karena keberadaannya saat ini berada di pusat ibu kota kabupaten. Relokasi ke Padakembang dinilai menjadi solusi yang tepat karena lahan untuk pembangunan pasar telah tersedia.

“Kita memberikan dorongan dan pasti mendukung yang dibutuhkan pemerintah daerah secara legislatif apapun yang menjadi dukungan siap membantu siap bersama mensukseskan supaya segera terwujud,” dorong Cecep.

Cecep menambahkan, relokasi pasar harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Berdasarkan regulasi, peruntukan kawasan pasar telah diarahkan ke wilayah Kecamatan Padakembang.

“Jadi kita dorong secepatnya pemerintah mencari jalan dan skema anggaran supaya bisa segera terealisasikan. Apapun komitmennya pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan kita dorong,” tambah Cecep. (dik)

0 Komentar