TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Skema kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga (swasta) yang digadang-gadang mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menuai sorotan dari Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya.
Selain mempertanyakan dasar hukum kerja sama, dewan juga menilai kontribusi pendapatan yang diproyeksikan belum menunjukkan dampak signifikan terhadap target retribusi parkir tahun 2026.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, menegaskan pihaknya pada prinsipnya mendukung program Wali Kota Tasikmalaya dalam mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi dan pembenahan tata kelola retribusi.
Baca Juga:Street Art Tasikmalaya Hidupkan HZ Musthofa Jadi Ruang SeniKota Tasikmalaya Andalkan MTQH Bentuk Generasi Berakhlak
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan agar kebijakan tidak berujung menjadi eksperimen yang justru menggerus penerimaan daerah.
Menurut Kepler, salah satu perhatian utama DPRD adalah Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan parkir.
Ia menilai bentuk mitra yang bekerja sama perlu dikaji kembali karena regulasi mengatur kerja sama dilakukan dengan badan usaha.
“Kalau mengacu pada peraturan, kerja sama itu harus dengan badan usaha. Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Selain aspek legalitas, Kepler juga mempertanyakan efektivitas kerja sama tersebut terhadap peningkatan PAD.
Berdasarkan perhitungannya, nilai setoran dari skema baru dinilai belum mampu mendongkrak pendapatan secara berarti dibanding target retribusi parkir sebesar Rp2,6 miliar.
Ia menghitung, apabila kontribusi kerja sama hanya sekitar Rp110 juta per bulan selama enam bulan, maka total pemasukan berkisar Rp600 jutaan.
Baca Juga:Galunggung Fun Walk Satukan Polisi dan Warga TasikmalayaDemo Tolak Kenaikan BBM di Tasikmalaya Sempat Memanas, DPRD Janji Kirim Delapan Tuntutan ke DPR RI
Angka itu dinilai masih sangat jauh dari target tahunan, terlebih realisasi hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar 20 persen.
“Kalau dihitung, selisih pendapatannya tidak terlalu signifikan. Artinya harus dievaluasi lagi, apakah kerja sama ini benar-benar menguntungkan daerah atau justru tidak memberikan efek besar terhadap target PAD,” bebernya.
Kepler juga menyoroti berkurangnya jumlah titik parkir yang dikelola.
Menurut dia, jika lokasi parkir justru menyusut dibanding tahun sebelumnya, maka target optimalisasi pendapatan akan semakin sulit diwujudkan.
“Kalau titik parkir berkurang, tentu sulit berbicara optimalisasi. Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar mengganti pola kerja sama, tetapi memastikan potensi retribusi benar-benar tergarap maksimal,” ucapnya.
