TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada satu kata yang menjadi kunci dalam program revitalisasi sekolah.
Swakelola. Kata ini terdengar sederhana. Sekolah menerima bantuan. Sekolah membentuk P2SP. Sekolah melaksanakan pekerjaan. Kepala sekolah menjadi penanggung jawab. P2SP menjadi pelaksana. Selesai?
Belum tentu. Justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul. Apakah swakelolanya benar-benar swakelola?
Baca Juga:Revitalisasi Sekolah Tak Dikerjakan Kontraktor, Tapi Swakelola Sekolah!RAJA PLT: Satu Hanafi, Banyak Kursi!
Sebab kalau dilaksanakan dengan benar, secara logika program, swakelola semestinya bisa menghasilkan pekerjaan yang lebih sesuai kebutuhan sekolah.
Sekolah tahu kondisi sekolahnya. Guru tahu ruang mana yang paling mendesak. Kepala sekolah tahu bagian mana yang paling sering dikeluhkan. P2SP berada di lokasi. Mereka melihat langsung. Mereka mengawasi langsung. Mereka juga yang nantinya akan menggunakan bangunan tersebut.
Maka semestinya ada semacam overprestasi. Bukan dalam arti mencari keuntungan. Tetapi manfaat yang diterima sekolah bisa lebih optimal karena pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar mengikuti pola pekerjaan kontraktual.
Namun muncul kekhawatiran yang justru harus dijawab dengan terang. Jangan sampai swakelola hanya benar secara administrasi. Di atas kertas P2SP ada.
SK ada. Dokumen ada.
Sistem mencatat sekolah sebagai pelaksana. Tetapi di lapangan?Pekerjaannya justru dikerjakan pihak ketiga.
Sekolah tinggal menerima kunci. Kalau itu yang terjadi, maka swakelola berubah menjadi semacam swakelola administratif.
Namanya sekolah. Pelaksananya orang lain. Sekolah tinggal tanda tangan. Ini tentu bukan tuduhan bahwa praktik tersebut terjadi.
Baca Juga:Enjang Why Not!Prabowo-KDM (Part 8): Menyiapkan Pilihan Cadangan Sebagai Aset Politik Masa Depan
Belum tentu. Tetapi justru karena ada mekanisme swakelola, hal semacam itu harus dipastikan tidak terjadi.
Dan siapa yang paling berkepentingan memastikan? Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Bukan untuk mengambil alih pekerjaan sekolah. Justru sebaliknya.
Untuk memastikan sekolah benar-benar menjalankan mekanisme yang sudah ditentukan dalam juklak dan juknis. Jangan Sampai Sekolah Hanya Terima Kunci Ada kekhawatiran yang sangat sederhana.
Sekolah membentuk P2SP.
Kemudian ada pihak lain yang mengerjakan semuanya. P2SP secara administratif tetap ada. Dokumen lengkap. Foto kegiatan lengkap. Laporan lengkap. Tetapi substansi pelaksanaan tidak lagi benar-benar dilakukan secara swakelola oleh sekolah.
