Revitalisasi Sekolah Tak Dikerjakan Kontraktor, Tapi Swakelola Sekolah!

revitalisasi sekolah Tasikmalaya
ilustrasi grafis: radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program revitalisasi sekolah bukan sekadar soal berapa banyak bangunan yang diperbaiki atau berapa besar anggaran yang dikucurkan.

Ada mekanisme yang harus dilalui. Dan ada satu hal yang perlu digaris bawahi: pekerjaan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Artinya, sekolah bukan hanya menjadi penerima manfaat. Sekolah juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga:RAJA PLT: Satu Hanafi, Banyak Kursi!Enjang Why Not!

Setiap satuan pendidikan penerima bantuan wajib membentuk P2SP. Surat keputusan pembentukan panitia ditetapkan kepala sekolah dan kemudian wajib diunggah ke dalam sistem.

Kepala sekolah menjadi penanggung jawab. Sementara P2SP melaksanakan kegiatan revitalisasi.

Kepala sekolah juga dapat mengangkat tenaga perencana dan tenaga pengawas untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.

Mekanisme tersebut membuat pengelolaan revitalisasi berada dekat dengan sekolah.

Bukan diserahkan begitu saja kepada pihak lain.

“Wajib dan harus di-upload. SK dibentuk kepala sekolah kemudian diunggah ke sistem. Kita fasilitasi pembentukan P2SP,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sekaligus Pj Revitalisasi Sekolah, Indra Risdianto.

Dengan pola swakelola tersebut, sekolah mempunyai tanggung jawab besar. Bukan hanya menerima uang. Tetapi juga memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan.

Di sinilah cerita mulai masuk ke bagian yang paling sensitif dalam setiap proyek pemerintah: uang.

Mekanisme pencairannya dilakukan bertahap. Setelah perjanjian kerja sama atau PKS ditandatangani dan sekolah melakukan aktivasi, dana tahap pertama sebesar 70 persen dicairkan.

Baca Juga:Prabowo-KDM (Part 8): Menyiapkan Pilihan Cadangan Sebagai Aset Politik Masa DepanPrabowo, KDM (part 6): Merangkul untuk Mengendalikan!

Kemudian pekerjaan berjalan. Ketika progres di lapangan sudah mencapai sekitar 50 persen, fasilitator melakukan kontrol.

Jika pekerjaan dinilai sesuai, sekolah dapat mengajukan pencairan tahap kedua sebesar 30 persen. Jadi polanya sederhana. 70 persen dulu. Pekerjaan dimulai. Bangunan bergerak.

Setelah progres mencapai sekitar 50 persen dan diverifikasi, 30 persen berikutnya menyusul. Tidak sekaligus 100 persen sejak awal.

Mekanisme itu setidaknya memberikan ruang untuk memastikan uang yang sudah dicairkan benar-benar bergerak menjadi pekerjaan fisik.

Sebab dalam pekerjaan bangunan, uang bisa habis lebih cepat daripada bangunan berdiri. Karena itu, progres menjadi alat kontrol.

0 Komentar