“Setelah PKS ditandatangani, sekolah aktivasi, uang masuk 70 persen. Ketika pekerjaan di lapangan sudah 50 persen, dikontrol fasilitator dan kalau sesuai, bisa diajukan termin kedua 30 persen,” ujar Indra.
Untuk program revitalisasi 2025, Indra memastikan pencairan tahap kedua telah tuntas. Sementara pelaksanaan pekerjaan memiliki rentang waktu kontrak sekitar 120 hingga 150 hari.
Namun karena mekanismenya swakelola, pertanyaan berikutnya menjadi penting. Siapa yang bertanggung jawab ketika pekerjaan tidak sesuai?
Baca Juga:RAJA PLT: Satu Hanafi, Banyak Kursi!Enjang Why Not!
Jawabannya tidak bisa berhenti pada nama kontraktor. Sebab dalam skema ini, pelaksanaan berada pada sekolah melalui P2SP.
Karena itu, kapasitas kepala sekolah dan P2SP menjadi sangat penting. Mereka harus mampu mengelola pekerjaan, memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, menjaga kualitas material, mengendalikan pekerjaan, serta mempertanggungjawabkan hasilnya.
Di sisi lain, fasilitator mempunyai fungsi pengendalian dan pendampingan. Disdik juga berperan sebagai fasilitator dalam proses program tersebut.
Maka ada beberapa lapis yang sebenarnya bekerja bersamaan. Sekolah mengelola. P2SP melaksanakan. Perencana dan pengawas membantu pekerjaan. Fasilitator melakukan kontrol.
Dan dokumen menjadi bagian dari pertanggungjawaban. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawabnya.
Terlebih jumlah penerima program revitalisasi di Kota Tasikmalaya mengalami peningkatan cukup besar.
Indra menyebut sebelumnya jumlah penerima program di Kota Tasikmalaya secara persentase masih sekitar 13 persen.
Baca Juga:Prabowo-KDM (Part 8): Menyiapkan Pilihan Cadangan Sebagai Aset Politik Masa DepanPrabowo, KDM (part 6): Merangkul untuk Mengendalikan!
Pada 2025 jumlah penerimanya 23 satuan pendidikan. Sedangkan pada 2026 meningkat menjadi 77 satuan pendidikan.
Anggaran pun meningkat dari sekitar Rp10 miliar menjadi sekitar Rp30 miliar hingga Agustus 2026. Angka tersebut tentu menjadi kabar baik. Tetapi juga membawa konsekuensi.
Semakin banyak sekolah, semakin banyak pula pekerjaan yang harus diawasi. Semakin besar anggaran, semakin besar pula kebutuhan transparansi.
Sebab swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru sebaliknya. Karena pekerjaan dilaksanakan oleh sekolah melalui P2SP, maka tata kelola, dokumentasi, perencanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban harus semakin kuat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan revitalisasi bukan sekadar dana 70 persen sudah masuk. Bukan pula ketika termin kedua 30 persen sudah cair.
Ukuran sebenarnya sederhana: apakah bangunan yang direvitalisasi benar-benar selesai, berkualitas, sesuai kebutuhan dan dapat digunakan dengan aman oleh siswa dan guru.
