Komisi II juga meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya lebih terbuka kepada DPRD setiap kali menerapkan skema baru dalam pengelolaan parkir.
Sebagai mitra pengawasan, DPRD menilai setiap kebijakan strategis seharusnya dikomunikasikan sejak awal, bukan setelah berjalan.
“Kalau ada pola baru atau kerja sama baru, sampaikan kepada DPRD. Kami ini mitra pemerintah, sehingga komunikasi harus dibangun sejak awal,” tegasnya.
Baca Juga:Street Art Tasikmalaya Hidupkan HZ Musthofa Jadi Ruang SeniKota Tasikmalaya Andalkan MTQH Bentuk Generasi Berakhlak
Tak hanya itu, Kepler meminta seluruh mekanisme kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas, disertai perhitungan bisnis yang transparan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.
“Dasar hukumnya harus jelas, dasar penghitungannya juga harus jelas. Prinsipnya kerja sama harus memberikan keuntungan bagi daerah, bukan malah membuat PAD berjalan di tempat. Jangan sampai yang berubah hanya nama pengelolanya, sementara pendapatannya tetap parkir di angka yang sama,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
