TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Riuh dunia konten digital di Kota Tasikmalaya mendadak meredup ketika hukum ikut mengambil alih panggung.
Kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat seorang content creator berinisial SL kini memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang di kepolisian, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan segera disidangkan.
Baca Juga:Komix Herbal Goes to School di SMKN 1 Tasikmalaya Ingatkan Gen Z Tak Asal Minum ObatJelang Muscab PPP Kota Tasikmalaya: Dugaan Praktek “Politik Formatur” Mengemuka!
Rabu (15/4/2026), Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Tasikmalaya Kota.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa peneliti, menandakan bahwa konstruksi perkara dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke persidangan.
Tersangka SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba melalui Kepala Seksi Intelijen, Nopridiansya, menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan secara sistematis.
Tim Penuntut Umum telah dibentuk melalui surat perintah P-16A, berisi jaksa-jaksa yang akan menangani perkara ini hingga tuntas.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan agar dapat segera disidangkan,” ujarnya.
Baca Juga:CFD ASN Kota Tasikmalaya Diuji, Efisiensi BBM Tersandung Realita JarakGaleri Investasi Syariah di Politeknik LP3I Tasikmalaya Dibuka, OJK Ingatkan Jebakan Investasi Bodong
Ia menambahkan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Meski sorotan publik cukup tajam, pihak kejaksaan tetap menegaskan komitmen terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Untuk kepentingan proses hukum, SL kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Tasikmalaya selama 20 hari ke depan.
Masa penahanan ini menjadi bagian dari tahapan sebelum perkara benar-benar diuji di ruang sidang.
Kasus ini sendiri bermula dari penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Nama SL yang sebelumnya dikenal sebagai content creator lokal, mendadak menjadi sorotan setelah dilaporkan terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten digital.
