Pada Selasa (27/1/2026), SL memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dari siang hingga malam hari.
Awalnya, SL diperiksa sebagai saksi. Namun, dinamika berubah cepat setelah penyidik menggelar perkara pada sore harinya.
Hasil gelar perkara menjadi titik balik. Status SL resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga:Komix Herbal Goes to School di SMKN 1 Tasikmalaya Ingatkan Gen Z Tak Asal Minum ObatJelang Muscab PPP Kota Tasikmalaya: Dugaan Praktek “Politik Formatur” Mengemuka!
Malam itu juga, SL kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, sebelum akhirnya ditahan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan proses tersebut.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.
“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan,” ujarnya kala itu.
Ia juga memastikan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik langsung bergerak cepat melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebelum jam sembilan malam, setelah Isya, tersangka sudah ditahan,” katanya singkat.
Dari sisi pendampingan hukum, kuasa hukum tersangka, Agung Firdaus, mengakui kliennya menjalani proses pemeriksaan yang cukup intens dalam satu hari yang sama.
“Tadi siang masih saksi, sore gelar perkara, malam diperiksa lagi sebagai tersangka. Sekarang sudah ditahan,” tuturnya.
Baca Juga:CFD ASN Kota Tasikmalaya Diuji, Efisiensi BBM Tersandung Realita JarakGaleri Investasi Syariah di Politeknik LP3I Tasikmalaya Dibuka, OJK Ingatkan Jebakan Investasi Bodong
Ia menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan memilih menunggu tahapan selanjutnya, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Kami menunggu perintah selanjutnya untuk pelimpahan ke kejaksaan, jika tidak ada keterangan tambahan,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhammad Naufal Putra, memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik PPA, Kasatreskrim, dan Kapolres yang sudah menerima laporan dan bekerja cepat,” katanya.
Kasus ini menjadi potret lain dari wajah dunia digital yang kian kompleks. Di satu sisi, platform media sosial membuka peluang kreativitas tanpa batas.
Namun di sisi lain, batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum kerap menjadi kabur—terutama ketika melibatkan anak.
Di Kota Tasikmalaya, kasus SL seolah menjadi pengingat keras: konten bukan sekadar soal viral, algoritma, atau jumlah penonton. Ada batas etik dan hukum yang tak bisa dinegosiasikan.
