CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis mengeluarkan dispensasi perkawinan bagi 359 pasangan muda di bawah 19 tahun. Hal itu dikeluarkan Pengadilan Agama selama tahun 2024. Sedangkan untuk Januari-April tahun 2025, Pengadilan Agama Ciamis telah mengeluarkan 80 dispensasi perkawinan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Yunadi SAg mengatakan, pernikahan di bawah 19 tahun harus ke Pengadilan Agama. Sehingga nantinya pihaknya mengeluarkan dispensasi perkawinan sebagai syarat.
“Sedangkan kalau dihitung lima tahun terakhir atau tahun 2020-2025 sekitar 3.065 perkara permohonan dispensasi perkawinan,” katanya kepada Radar, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:Heidenheim vs Bochum di Bundesliga: Tim Tamu Diambang DegradasiManchester City vs Wolves di Liga Inggris: Erling Haaland Absen Lagi
Kata dia, tentunya dalam memberikan dispensasi perkawinan, PA Ciamis tak sembarangan memberikan. Seperti meminta instansi terkait memberikan konseling dan nasehat kepada pemohon dispensasi perkawinan.
“Karena konseling dan nasehat ini nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Itu dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan,” ujarnya, menjelaskan.
Kata dia, adanya peran instansi pemerintah daerah dalam pertimbangan permohonan dispensasi perkawinan itu sebagai upaya untuk mendampingi pasangan muda yang mendapatkan dispensasi. “Itu sampai nanti melahirkan memiliki anak dan lepas dari stunting,” katanya.
Kepala DP2KBP3A Ciamis Dr Dian Budiyana MSi menyampaikan, masih adanya usia anak menikah menggunakan dispensasi perkawinan menjadi perhatian serius. Pihaknya pun terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan agar mengurangi adanya pernikahan anak.
“Supaya perkawinan anak turun, kita terus melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan ke para remaja dan stop perkawinan anak dilakukan bersama Provinsi Jawa Barat ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
“Selanjutnya, saya kerja sama instansi vertikal, seperti halnya dengan Kementerian Agama Kabupaten Ciamis untuk pendamping bagi remaja dengan melibatkan penyuluh agama,” tambahnya.(riz)