PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya Datangi Kemendagri, Tuntut Gaji Layak dan Peralihan Status

PPPK Guru Paruh Waktu Tasikmalaya
Perwakilan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya saat berkumpul di salah satu gedung di Jakarta sebelum menyampaikan aspirasi ke Kemendagri, Rabu (3/6/2026). (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.

Sebanyak 10 orang perwakilan yang terdiri dari unsur guru, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan Dinas Perhubungan menyampaikan langsung sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih jauh dari layak.

Sekretaris Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Hermawan, mengatakan pihaknya mewakili PPPK Guru Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Baca Juga:Foto Perdana The Second Child Bikin Penasaran, Lim Soo Jung dan Park So Yi Terjebak Rahasia Kelam Masa LaluDPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah 

“Kami mewakili PPPK Guru PW Kabupaten Tasikmalaya hari ini menyampaikan langsung aspirasi dengan mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta, Rabu (3/6/2026),” terang Dadang Hermawan.

Menurut Dadang, nominal gaji yang saat ini diterima guru PPPK Paruh Waktu dari pemerintah daerah masih sangat rendah, yakni sekitar Rp500 ribu per bulan. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

“Tuntutan dan aspirasi yang disampaikan terkait nominal gaji yang diberikan pemerintah daerah untuk guru PPPK PW masih tidak layak per orang hanya Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya.

Ia menilai besaran gaji tersebut masih jauh di bawah penghasilan aparatur sipil negara (ASN) lainnya, meskipun beban kerja dan tugas yang dijalankan relatif sama.

“Kami meminta selain nominal gaji yang layak untuk Guru PPPK PW dari pemerintah juga meminta agar penggajian PPPK PW diambil alih oleh pemerintah pusat, tidak oleh daerah,” dorong Dadang.

Selain meminta peningkatan kesejahteraan, para perwakilan PPPK Paruh Waktu juga mengusulkan agar sistem penggajian tidak lagi dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami meminta agar gaji PPPK PW maksimal disamakan dengan PPPK Penuh waktu dikarenakan kita sama-sama ASN, tugas dan beban kerja sama,” tegas Dadang.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

Dadang menyebutkan, pihaknya mengusulkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan ASN lainnya, yakni sekitar Rp3,3 juta per bulan.

0 Komentar