Pasien Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos di Tasikmalaya, Ratusan Warga Kehilangan Hak Suara di Pemilu 2024

pasien rumah sakit, pemilu, hak suara
suasana IGD RSUD dr Soekardjo di hari Pemungutan Suara 14 Feberuari 2024. Pasien rawat inap di rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tidak seperti biasanya, pasien rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 ini. Pasalnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dibatasi waktunya sampai H-7 saja.

Dari informasi yang dihimpun Radar, para pasien di rumah sakit yang ada di Kota Tasikmalaya tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Pasalnya, tidak ada petugas dari penyelenggara pemilu yang melakukana upaya jemput bola agar pasien bisa melakukan pencoblosan.

Seperti halnya di RSUD dr Soekardjo di mana pasien yang rawat inap di rumah sakit tersebut tidak bisa mengikuti pemungutan suara. Pasalnya, tidak ada petugas yang jemput bola untuk mengakomodir hak suara pasien.

Baca Juga:Ini Hasil Perolehan Suara Sementara Pilpres 2024 di Kota Tasikmalaya dan NasionalTPS 50 di Tasikmalaya Ambruk Saat Pemungutan Suara Masih Berlangsung

Direktur RSUD dr Soekardjo dr Budi Tirmadi mengatakan pada prinsipnya pihaknya tidak punya kewenangan soal hak suara. Karena sucara tupoksi, rumah sakit fokus di pelayanan kesehatan. “Kalau kita tanggung jawabnya untuk pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Namun sebelumnya, pihaknya sempat mengkomunikasikan dengan KPU dalam beberapa kali rapat. Terkait mekanisme untuk pasien yang akan mengikuti pemungutan suara. “Kalau dikomunikasikan sudah kita lakukan,” katanya.

Kendati demikian, pihak dimintai data pasien paling lambat 7 hari sebelum haru pemungutan suara. Sementara siklus pasien setiap harinya mengalami perubahan. “Kalau sudah 7 hari, datanya juga pasti berubah,” katanya.

Berdasarkan data pihak RSUD, jumlah pasien yang tercatat menjalani rawat inap ada di angka 170 orang. Pihaknya pun angkat tangan ketika mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya. “Itu termasuk anak-anak, untuk yang sudah dewasa mungkin sekitar 100,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa tahun 2019 memang regulasinya lebih longgar. Di mana H-1 pun pasien di rumah sakit masih bisa diakomodir untuk memilih. “Kalau Pemilu sekarang, batas akhir DPTb itu H-7,” ucapnya.

Pada dasarnya pasien rumah sakit bisa menggunakan hak pilihnya dengan upaya jemput bola. Namun tidak bisa oleh TPS yang ada di sekitar rumah sakit, melainkan di TPS awal. “Berat juga jika semua TPS harus mengecek ke rumah sakit,” ucapnya.

0 Komentar