Politisi Demokrat Kota Tasikmalaya Desak Aktivitas Tambang Diperiksa Ulang

Tambang galian c mangkubumi kota tasikmalaya
Aktivitas di salah satu tambang galian C di kawasan Mangkubumi, baru-baru ini. (Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Aktivitas pertambangan galian C di Kota Tasikmalaya masih menjadi sorotan. DPRD meminta pemerintah melakukan inventarisasi dan pemeriksaan ulang terhadap izin tambang pasir hingga tempat pengolahan hasil tambang, terutama di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi perizinan, luas lahan, maupun kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Politisi Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, mengatakan pihaknya berencana kembali mengecek sejumlah lokasi tambang setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca Juga:Di Pusat Kota Tasikmalaya, Kakek Lansia dan Cucu Disabilitas Tinggal di Gubuk Tak Layak HuniSiswa Disabilitas di Tasikmalaya Laksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda, Dewan Dorong Fasilitasi Lapangan

Menurut Anang, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hanya terdapat dua lokasi tambang yang tercatat memiliki izin resmi. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi agar kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan data perizinan.

“Izin harus dipastikan kembali oleh pihak terkait,” ujar Anang, Kamis (29/10/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada keberadaan dokumen izin. Luas lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan juga harus diperiksa guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Anang menyebutkan, luas lahan pertambangan di Kota Tasikmalaya berdasarkan data yang disampaikannya sekitar 27 hektare. Angka tersebut perlu dicocokkan kembali dengan kondisi aktual di lapangan.

“Tentu itu harus ditinjau ulang, apakah luasnya sudah sesuai atau justru melebihi 27 hektare,” katanya.

Selain lokasi penggalian, Anang menyoroti keberadaan tempat pengolahan hasil tambang yang tersebar di sejumlah wilayah, khususnya di sepanjang Jalan Mangin.

Menurut dia, aktivitas pengolahan pasir di kawasan tersebut juga perlu didata secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui legalitas usaha sekaligus memastikan setiap kegiatan memiliki izin yang sesuai.

Baca Juga:Bulan Oktober Baru 35%, Setoran Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya MacetHibah Aset Pemkot-Pemkab Tasikmalaya Dinilai Bermasalah

“Tempat pengolahan hasil tambang di sepanjang Jalan Mangin juga cukup banyak. Perizinannya harus dipastikan, jangan sampai ada yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mengevaluasi kesesuaian lokasi tambang dan tempat pengolahan dengan RTRW. Jangan sampai aktivitas usaha berlangsung di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

0 Komentar