TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Penyerahan aset dan dikembalikan melalui mekanisme hibah secara administratif memang memenuhi prosedur. Namun jika dikaitkan dengan landasan dibuatnya undang-undang, proses hibah dinilai bermasalah.
Proses serah terima aset daerah dari Pemkab Tasikmalaya ke Pemkot Tasikmalaya yang berujung pengembalian lewat hibah menunjukkan kejanggalan. Hal itu perlu pengkajian dan peninjauan ulang supaya tidak menjadi persoalan hukum ke depannya.
Akademisi sekaligus pengamat hukum tata negara Eki S Baehaqi mengatakan bahwa proses tersebut sarat akan akal-akalan politik. Di mana bupati dan wali kota memiliki kesepakatan politik dalam pelaksanaannya. “Meskipun prosedurnya ditempuh, tapi terlalu jelas adanya akal-akalan untuk menyiasati undang-undang, harusnya tidak begitu,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga:Balita 1,5 Tahun di Tasikmalaya Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Turun TanganReaktivasi Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Jangan Dipaksakan Tanpa Kajian
Ketika undang-undang mengharuskan aset diserahkan oleh pemkab ke pemkot, landasannya karena hal itu menjadi kebutuhan sebagai daerah otonom baru. Sehingga hibah tersebut bisa dibilang tidak sejalan dengan undang-undang. “Urgensinya menghibahkan ke Pemkab apa? kan itu harus diserahkan karena menjadi kebutuhan pemkot?” terangnya.
Salah satu dampak nyata yang ditimbulkan yakni saat ini Pemkot Tasikmalaya harus membangun rumah dinas dan pendopo untuk wali kota dengan biaya yang besar sehingga belum selesai hingga saat ini. Sedangkan sebelumnya pemkot menerima penyerahan aset pendopo yang kemudian dihibahkan ke Pemkab.
“Kan lucu, kalau memang butuh rumah dinas kenapa dihibahkan? sedangkan sekarang Bupati Tasikmalaya jadi punya 2 rumah dinas atau pendopo,” jelasnya.
Belum lagi bicara kebutuhan kantor pemerintah di mana pemkot beberapa tahun terakhir harus membangun dari awal. Sedangkan bangunan perkantoran di eks pemda malah dihibahkan. “Bicara beberapa tahun ke belakang, dinas-dinas di pemkot juga sebagian kan belum punya kantor tetap, bahkan ngontrak,” ucapnya.
Tidak kalan lucu, lanjut Eki, pemkot dan pemkab bekerja dan membangun kesepakatan soal pemanfaatan eks pemda. Di mana pemkab akan menjadikan area tersebut sebagai sarana parkir yang dibutuhkan Kota Tasikmalaya. “Kalau memang pemkot butuh lahan itu untuk sarana parkir, ya kenapa dihibahkan,” tuturnya.
