Maka dari itu, menurutnya hibah aset tersebut perlu dikaji baik oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Karena dia melihat jika kondisi tersebut terus dibiarkan bisa menimbulkan persoalan hukum. “Meskipun belum bisa saya simpulkan, tapi ini ada indikasi perbuatan melawan hukum karena tidak sejalan dengan landasan undang-undang,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya H Hanafi menyebut, penyelesaian aset pada masa lalu sudah melalui proses dan kesepakatan antarpemerintah daerah. Karena itu, langkah yang lebih realistis saat ini adalah mendorong pemanfaatan aset agar memberikan manfaat bagi kedua daerah.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas kembali mengemukanya persoalan aset dalam refleksi 25 tahun Kota Tasikmalaya. Namun realitanya, tahun 2013 silam 85 aset sudah diserahkan kepada Pemkot Tasikmalaya, namun 41 di antaranya dikembalikan kepada Pemkab Tasikmalaya melalui mekanisme hibah.
Baca Juga:Balita 1,5 Tahun di Tasikmalaya Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Turun TanganReaktivasi Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Jangan Dipaksakan Tanpa Kajian
Sejumlah aset yang kembali dikelola kabupaten di antaranya eks kantor pemerintahan daerah, pendopo, dan eks Terminal Cilembang.
Hanafi menjelaskan, proses penyerahan aset pada masa itu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kemudian dilanjutkan dengan penghibahan sebagian aset kepada pemerintah kabupaten.
“Kalau sudah dihibahkan berdasarkan permintaan kabupaten, apa alasan kita menuntut lagi? Hampir tidak mungkin untuk mengambil kembali aset yang sudah diserahkan melalui mekanisme tersebut,” ujarnya.
Ia mengulas kronologi penyerahan aset kala itu, berdasarkan kesepakatan dua daerah. Dimana, melibatkan DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta disaksikan Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan tersebut, kata dia, sudah menjadi keputusan yang perlu dihormati bersama. Bahkan, penyelesaian aset antardaerah tersebut dinilai pernah menjadi salah satu contoh model penyelesaian persoalan aset bagi daerah lain.
Meski demikian, Hanafi tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan terhadap aset yang belum termasuk dalam objek penyerahan maupun penghibahan sebelumnya. Salah satu yang disorot adalah aset atau fasilitas yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.(Rangga Jatnika/Firgiawan)
