TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir badan jalan yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mengalami masalah. Memasuki bulan Oktober 2026, capaian pemasukan baru di angka 35% atau sekitar Rp 900 juta dari target target Rp2,65 miliar.
Capaian tersebut jauh lebih rendah dibandingkan catatan pada tahun 2025 dengan perbandingan bulan yang sama. Di mana pada Oktober 2025, pemasukan dari retribusi parkir bisa mencapai kurang lebih 1,4 miliar.
Rendahnya capaian tersebut menunjukkan perlunya evaluasi mengenai efektivitas tata kelola parkir, kepatuhan pembayaran rekanan, hingga potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara optimal. Persoalan itu dibahas dalam rapat evaluasi antara UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya dengan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya di ruang rapat komisi DPRD, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Hibah Aset Pemkot-Pemkab Tasikmalaya Dinilai BermasalahBalita 1,5 Tahun di Tasikmalaya Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Turun Tangan
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman menyoroti rendahnya realisasi setoran dari pengelolaan parkir tepi jalan umum yang melibatkan 18 rekanan pihak ketiga.
Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena menurutnya aktivitas kendaraan di lapangan masih cukup ramai sehingga potensi pendapatan parkir dinilai tetap besar.
“Potensi di lapangan masih ramai, tidak ada penurunan kendaraan. Jadi, masalahnya ada di tata kelola,” tegas Rahman.
Ia menilai, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan target di atas kertas. Pengawasan terhadap setoran rekanan harus diperkuat agar pendapatan yang seharusnya diterima daerah benar-benar masuk ke kas pemerintah.
“Kalau aktivitas parkir masih ramai, tetapi setoran tidak sesuai target, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Kita perlu mengetahui apa yang menjadi kendalanya dan bagaimana penyelesaiannya,” kata dia.
Rahmat menegaskan, potensi parkir harus dikelola secara optimal. Jangan sampai aktivitas masyarakat yang tinggi di sejumlah titik parkir tidak berbanding lurus dengan pendapatan yang diterima pemerintah daerah.
“Yang harus kita pastikan adalah seluruh potensi parkir bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Jangan sampai potensi di lapangan besar, tetapi realisasi pendapatannya justru rendah,” kata dia.
Baca Juga:Reaktivasi Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Jangan Dipaksakan Tanpa Kajian85 Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Tasikmalaya, Tapi 41 Dikembalikan ke Pemkab Lewat Hibah
Komisi II memperkirakan potensi kehilangan pendapatan atau loss bisa melampaui 50 persen hingga akhir Desember jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan. Dengan sisa target PAD parkir sekitar Rp1,3 miliar, Dishub dituntut bergerak cepat memperbaiki pengawasan, mengevaluasi kewajiban rekanan, dan menertibkan praktik parkir yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah..
