Politisi Demokrat Kota Tasikmalaya Desak Aktivitas Tambang Diperiksa Ulang

Tambang galian c mangkubumi kota tasikmalaya
Aktivitas di salah satu tambang galian C di kawasan Mangkubumi, baru-baru ini. (Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Melalui inventarisasi dan pemeriksaan ulang, DPRD berharap pihak terkait dapat mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Anang menilai persoalan pertambangan tidak bisa dilihat sebatas urusan perizinan. Aktivitas penggalian yang tidak terkendali berpotensi mengubah bentang alam dan menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia mengakui, kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, dampak aktivitas tambang tetap menjadi perhatian pemerintah daerah karena berlangsung di wilayah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Di Pusat Kota Tasikmalaya, Kakek Lansia dan Cucu Disabilitas Tinggal di Gubuk Tak Layak HuniSiswa Disabilitas di Tasikmalaya Laksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda, Dewan Dorong Fasilitasi Lapangan

“Untuk izin memang kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, dampak lingkungannya dirasakan oleh masyarakat Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.

Anang pun menyinggung perubahan bentang alam yang menurutnya semakin mengkhawatirkan. Ia mengingatkan bahwa Kota Tasikmalaya selama ini dikenal dengan julukan Kota Seribu Bukit.

“Hari ini, julukan Kota Seribu Bukit itu seolah-olah hilang begitu saja akibat adanya pertambangan,” katanya.

Karena itu, ia berharap evaluasi perizinan, pengawasan aktivitas tambang, dan penataan lokasi pengolahan hasil tambang dapat diperkuat.

“Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas sekaligus memastikan kegiatan pertambangan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Ujang Nandar)

0 Komentar