TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID—Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo disebut-disebut batal demi hukum. Hal itu karena ada mekanisme yang dinilai cacat yang dampaknya bisa merusak rumah sakit.
Hal itu dipaparkan dalam audiensi Lembaga Advokasi Kebijakan dan Informasi Publik (LAKIP) bersama Pemkot Tasikmalaya di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (14/10/2026). Pada pertemuan tersebut diurai beberapa kekeliruan rekrutmen dewas yang tidak semata bermasalah soal kepatutan, namun ada cacat prosedur.
Pada saat membuka audiensi, H Dodi Rosada sempat meminta agar pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup. Namun pihak LAKIP langsung keberatan karena persoalan ini harus dibicarakan secara transparan.
Baca Juga:Cuan Besar Festival Lampu Lumiland Dadaha, Pendapatan Pemkot Tasikmalaya Bisa Tembus Ratusan JutaMasalah Kepatutan Akan Melekat, Polemik Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Dinilai Tidak Akan Selesai
Koordinator LAKIP Taufiq Rahman mengatakan bahwa ada beberapa persoalan dari pengangkatan dewas tersebut yakni soal administrasi. Meskipun ada pemberhentian, namun SK struktur dewas yang lama masih belum dicabut. “Jadi SK yang lama berlaku, SK yang baru berlaku,” ungkapnya.
Masalah lainnya yakni masalah komposisi di mana aturannya 3 dewas itu terdiri dari 2 keterwakilan pemilik (ASN Pemkot) dan 1 tenaga ahli independen. Realitanya, 3 dewas yang dilantik merupakan keterwakilan ASN Pemkot Tasikmalaya selaku pemilik BLUD.
Soal Asep MP yang berstatus cuti saat dilantik, menurutnya hal tersebut tidak menjadikannya sebagai tenaga ahli independen. Meskipun tidak ada larangan diisi ASN, namun tetap harus di luar pegawai Pegawai Pemkot Tasikmalaya selaku pemilik BLUD. “Ini bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya.
Maka dari itu menurutnya pengangkatan dewas RSUD ini sudah cacat dan harus batal demi hukum. Dia mendesak Pemkot Tasikmalaya untuk melakukan perbaikan, membenahi prosedur administratif dan melakukan rekrutmen ulang. “Menurut saya perbaiki saja enggak usah gengsi,” ucapnya.
Jika tidak diperbaiki, maka pihaknya akan melanjutkan rencana untuk mengajukan gugatan PTUN. Menurutnya konsekuensi untuk Pemkot akan berat.
Dia mengingatkan bahwa kekeliruan yang terjadi jangan sampai bisa dianggap sepele, terlebih jika pada akhirnya dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Karena ada bisa berimplikasi kasus tindak pidana korupsi serta merusak pengelolaan dan pelayanan RSUD. “Yang akan babak belur rumah sakit,” tegasnya.
