TASIK, RADARTASIK.ID — Perut bumi Tasikmalaya ternyata sudah lama bekerja. Panasnya diubah menjadi listrik. Turbin berputar. Lampu menyala. Puluhan ribu rumah menikmati hasilnya.
Tetapi ada satu hal yang masih dipertanyakan: berapa besar manfaatnya bagi daerah tempat panas itu diambil?
Pertanyaan itu menjadi penting sekarang. Sebab, Gunung Galunggung mulai dilirik untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal.
Baca Juga:Jangan Biarkan Kebaikan Terpecah! Zikir Bersama Jadi Ikhtiar Satukan Pedagang Pasar Cikurubuk Kota TasikmalayaAMI: Kritisnya Kapan-Kapan!
Kabupaten Tasikmalaya sebenarnya tidak sedang menghadapi pengalaman pertama. Di Kecamatan Kadipaten, sudah ada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Unit I yang dikelola Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Sejak 2018, pembangkit itu beroperasi secara komersial dengan kapasitas terpasang 30 megawatt (MW).
Menurut informasi pada situs resmi PGE, listrik dari PLTP Karaha Unit I mampu menerangi sekitar 33 ribu rumah di Tasikmalaya dan sekitarnya.
Itu kabar baik. Panas bumi bisa menjadi sumber energi. Tidak perlu menunggu matahari terbit. Tidak perlu menunggu angin bertiup.
Namun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB, H Ami Fahmi ST, mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah proyek energi tidak cukup diukur dari berapa megawatt listrik yang dihasilkan.
Ada ukuran lain. Berapa pendapatan yang masuk ke kas daerah? Di situlah persoalan Karaha mulai menarik perhatian.
Menurut Ami, kontribusi pendapatan dari keberadaan PLTP Karaha Bodas terhadap pendapatan asli daerah (PAD) belum signifikan. Bahkan, ia menilai realisasinya belum sesuai dengan janji yang pernah disampaikan.
Baca Juga:Ketidakharmonisan Viman-Diky Jadi Sorotan, ASN Terancam Terjebak Kubu-KubuanDinasti Literasi Komunitas Cermin Tasikmalaya, Wariskan Pengetahuan Bukan Kekuasaan
“Janjinya dulu di 2017, dari Pertamina Geothermal Energy akan memberikan pendapatan bagi daerah Rp25 miliar kalau sudah mencapai 33 megawatt. Sementara sampai saat ini yang diterima daerah hanya Rp300 juta,” ungkap Ami.
Angka itu tentu perlu dijelaskan secara terbuka. Apa dasar perhitungan Rp25 miliar tersebut? Bagaimana skema pembagian pendapatannya? Apakah ada perubahan ketentuan? Dan dari mana angka penerimaan Rp300 juta itu dihitung?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar pengalaman Karaha tidak berhenti sebagai cerita lama yang terus diulang setiap kali ada proyek panas bumi baru.
Sebab, jika Galunggung benar-benar dikembangkan, pemerintah daerah tentu tidak ingin hanya menjadi penonton ketika sumber daya alamnya menghasilkan energi.
