TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengembangan geothermal atau panas bumi di Kabupaten Tasikmalaya bukanlah yang pertama. Saat ini sudah ada PLTP yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang dikelola oleh Pertamina Geothermal Energy (PGE). PLTP tersebut bahkan telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas 30 Megawatt (MW), sebagaimana yang tercantum dalam situs resmi pge.pertamina.com.
“PGE mulai mengoperasikan PLTP Karaha Unit I secara komersial sejak tahun 2018. PLTP ini terletak di WKP Karaha Cakrabuana, Tasikmalaya dan Garut, Provinsi Jawa Barat dengan total kapasitas terpasang sebesar 30 MW. Produki listrik PLTP Karaha Unit I ini menerangi 33 ribu rumah di Tasikmalaya dan sekitarnya.”
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa belajar dari pengalaman dibangunnya infrastruktur PLTP Karaha tersebut. Walau dampak lingkungannya tidak begitu signifikan, akan tetapi income bagi pendapatan daerah dari bagi hasil pengembangan geothermal panas bumi Karaha juga disebut belum maksimal. Bahkan disebut tidak sesuai dengan janji awal.
Baca Juga:148 Lulusan UBK Tasikmalaya Diwisuda, Siap Mengabdi di Dunia KesehatanWKP Geothermal Galunggung Ditetapkan Sejak 2014, Target Investasi Rp4,4 Triliun
Pandangan tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB, H Ami Fahmi ST. Ia menyebut keberadaan PLTP Karaha Bodas bagi pendapatan asli daerah belum signifikan.
“Maka ketika sekarang ada rencana pengembangan geothermal Galunggung menjadi PLTPB, yang pertama harus dilakukan adalah kajian lingkungan, dikaji dulu dampak lingkungan dan keuntungan bagi daerah serta manfaat bagi masyarakat,” ujar Ami.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya ini juga meminta pemerintah tidak buru-buru mengeksploitasi lahan. Sebab, berkaca kepada PLTP Karaha Bodas, feedback atau income yang diberikan PLTP untuk daerah tidak terlalu signifikan.
“Saat saya masih di Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, janjinya dulu di 2017, dari Pertamina Geothermal Energy akan memberikan pendapatan bagi daerah Rp 25 miliar, kalau sudah mencapai 33 mega watt. Sementara sampai saat ini yang diterima daerah hanya Rp 300 juta,” ungkap Ami.
Ami mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah pusat terhadap daerah penghasil geothermal energy untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi.
“Jadi pemerintah daerah harus ditekankan soal pendapatan daerah juga, selain dampak lingkungannya. Jadi bukan hanya niat mengeksploitasi saja, tapi ada komitmen dari pemerintah pusat bagi daerah,” terang Ami.
