Janji 25 Miliar, Realisasi 300 Juta! Jangan Sampai Galunggung seperti PLTP Karaha Bodas

PTLP karaha
PTLP Karaha di Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya (foto: dok. Pertamina Geothermal Energy)
0 Komentar

Ia mendorong selain dampak lingkungan yang dikaji dalam rencana pengembangan geothermal Galunggung, komitmen pendapatan bagi daerah pun harus dipastikan oleh pemerintah daerah.

“Harus melakukan kajian secara komprehensif. Ada MoU yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Ami.

Kendati demikian, Ami mengakui dampak keberadaan PLTPB Karaha terhadap lingkungan tidak terlalu signifikan. Hal itu disebabkan lokasi pengeboran panas bumi jauh dari pemukiman masyarakat.

Baca Juga:148 Lulusan UBK Tasikmalaya Diwisuda, Siap Mengabdi di Dunia KesehatanWKP Geothermal Galunggung Ditetapkan Sejak 2014, Target Investasi Rp4,4 Triliun

“Sepertinya, karena kami tidak punya data secara pasti terkait dampak lingkungan penggalian panas bumi di Karaha Bodas. Tidak ada pengaduan masyarakat terkait dampak lingkungan, karena jauh dari pemukiman masyarakatnya, lokasinya di perhutanan,” jelas dia.

Untuk menjawab kekhawatiran dampak lingkungan di Galunggung seperti dampak terhadap sumber air, Ami mendorong pemerintah segera mensosialisasikan site plan. Seperti titik lokasi PLTPB dan wilayah mana yang menjadi lokasi pembangunan infrastrukturnya.

Ia meyakini, jika hasil kajian komprehensif oleh pemerintah tidak menunjukkan potensi dampak terhadap lingkungan dan sumber air, pengembangan geothermal tidak akan menjadi masalah. Namun kajian itu harus disampaikan oleh tim ahli yang melakukan kajian secara utuh dan komprehensif dari berbagai aspek.

Selain dampak lingkungan, kajian dari sisi ekonomi bagi hasil panas bumi untuk daerah harus jelas. Sebab itu diperlukan sosialisasi lebih dulu sebelum ada eksploitasi. Penjelasan harus disampaikan secara detail terkait dampaknya terhadap sumber air, vegetasi, dan lainnya.

“Sebelum dilaksanakan proyek tersebut masyarakat sudah memahami apa saja dampak dan manfaatnya. Saya yakin masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tidak anti pembangunan, jika tidak ada dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan,” tambah Ami.

Seperti diketahui, Wilayah Kerja Panas Bumi Galunggung telah masuk dalam 14 WKP yang dilelang oleh Kementerian ESDM pada bulan Agustus lalu. Rencananya panas bumi dari Gunung Galunggung akan dimanfaatkan untuk pembangunan PTLP yang kemudian akan dijual kepada PLN. (Diki Setiawan)

0 Komentar