Portal Kendaraan Berar di Jalan Papayan-Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Batal Dipasang

Portal kendaraan berat
Petugas dari Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya saat membawa portal permanen besi dengan truk angkutan yang akan dipasang di Jalan Papayan-Cikalong, Rabu (16/9/2026). (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana pemasangan portal permanen di Jalan Raya Papayan-Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, batal dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026). Pemasangan portal ditunda setelah mendapat penolakan dari puluhan perwakilan paguyuban pengusaha Tasela dan sopir truk angkutan barang.

Berdasarkan informasi dari Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 50 orang yang merupakan perwakilan paguyuban pengusaha dan sopir truk hadir untuk menyampaikan keberatan terhadap pemasangan portal tersebut.

Mereka meminta pemerintah daerah menggelar rapat atau audiensi terlebih dahulu dengan melibatkan Bupati Tasikmalaya, Sekda, Kepala Dishubkominfo, dan Kepala Dinas PUPR.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Temui Warga di Cibeureum Kota TasikmalayaHUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen Bersama Rakyat

Audiensi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi serta meminta kebijakan terkait aktivitas kendaraan angkutan barang di jalur Papayan-Cikalong.

Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Operasi Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Ade Suryana mengatakan, pemasangan portal permanen sebelumnya telah diagendakan pada Rabu (16/9/2026) pukul 09.00.

“Iya hari ini rencananya akan dipasang portal permanen di Jalan Papayan-Cikalong. Karena ada aksi sebagian masyarakat tidak tahu dari mana, pemasangan portal tidak jadi dilaksanakan,” ungkap Ade.

Menurut Ade, rencana pemasangan portal merupakan hasil rapat lintas sektoral yang melibatkan Dishubkominfo, Satpol PP, Muspika Kecamatan Salopa, Kecamatan Jatiwaras, Kecamatan Cikalong, Dinas PUPR, serta Polres Tasikmalaya melalui Satuan Lalu Lintas. Pemasangan tersebut juga merupakan arahan Bupati Tasikmalaya.

Portal yang direncanakan berupa dua pintu buka-tutup berbahan besi. Portal tersebut akan dipasang pada ruas jalan yang telah dicor untuk membatasi kendaraan dengan dimensi dan muatan tertentu.

Ade menjelaskan, pemasangan portal ditujukan untuk menjaga kualitas dan memperpanjang usia Jalan Papayan-Cikalong hingga lima tahun ke depan. Kebijakan itu juga berkaitan dengan kondisi ruas jalan yang memiliki lebar sekitar tiga meter.

Menurut dia, kendaraan besar seperti truk tronton atau kontainer dengan lebar sekitar 2,5 meter membuat ruang jalan semakin terbatas sehingga berpotensi menimbulkan kepadatan dan kemacetan.

Baca Juga:Pengayuh Becak di Manonjaya Terima Becak Listrik, Ini Pesan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejen JenalMagnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHY

Pada prinsipnya, kata Ade, portal tersebut ditujukan untuk membatasi kendaraan angkutan barang dengan dimensi lebar sekitar 2,5 meter, seperti truk tronton.

Pembatasan direncanakan pada lebar kendaraan sekitar 2,2 hingga 2,3 meter. Selain dimensi kendaraan, pembatasan juga menyangkut tonase atau beban angkutan. Kendaraan yang melintas ditargetkan memiliki beban angkutan maksimal delapan ton agar kondisi jalan lebih terjaga.

0 Komentar