Dugaan Guru di Tasikmalaya Jadi Pengepul Maba Unsoed, AMI: Jangan Biarkan Pendidikan Jadi Lapak Transaksi

guru sma pengepul mahasiswa
Jausan Kamil, Ketua Asosiasi Muda Institute (AMI) Tasikmalaya.
0 Komentar

Sebab, pendidikan yang seharusnya menjadi jalan menuju mobilitas sosial justru bisa berubah menjadi semacam gerbang berbayar. Yang punya uang mendapat karpet, sementara yang hanya membawa prestasi dipaksa antre di belakang.

Jausan bahkan menyebut praktik korupsi dan kecurangan yang merangsek ke ruang pendidikan sebagai ancaman terhadap masa depan bangsa.

Sebab, lembaga pendidikan merupakan tempat menyiapkan calon guru, birokrat, akademisi, profesional, pengusaha hingga pemimpin bangsa.

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Raih Peringkat 3 Nasional OMI RisetTurbo Prioritas Maxim Diprotes Ojol Tasikmalaya, Program Rp15 Ribu Disebut Bikin Driver Terjepit

“Ketika praktik korupsi dan kecurangan mulai merangsek masuk ke ruang-ruang pendidikan, bahkan mencengkeram proses seleksi mahasiswa baru, pada saat itulah bangsa ini sesungguhnya sedang menggali kuburannya sendiri,” katanya.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang nominal uang yang diduga berpindah tangan. Ada persoalan karakter dan moral yang ikut dipertaruhkan.

Sebab, bagaimana mungkin pendidikan hendak mencetak generasi berintegritas apabila pintu masuk menuju pendidikan itu sendiri justru diduga dibuka melalui transaksi?

“Kita berpotensi mencetak generasi birokrat dan pemimpin masa depan yang lahir dari rahim kecurangan. Ini bukan sekadar persoalan uang. Ini adalah persoalan karakter bangsa,” tambah Jausan.

Karena itu, dia meminta pemegang kebijakan di bidang pendidikan mengambil langkah tegas, objektif dan sesuai ketentuan hukum apabila dugaan tersebut terbukti.

Sanksi, menurutnya, harus diberikan secara proporsional agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain.

Jausan juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila perkara tersebut memenuhi kewenangan dan unsur tindak pidana korupsi, untuk menangani persoalan tersebut secara serius.

Baca Juga:Kasus "Pengepul" Calon Maba Unsoed Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Celah Korupsi Pendidikan di TasikmalayaDibidik Dunia Kerja, SMK Bhakti Kencana Tasikmalaya Perkuat Mutu Pendidikan

Jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa seorang pendidik memperdagangkan masa depan calon mahasiswa demi kepentingan pribadi atau kelompok, dia mendorong pemberian hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Termasuk, kata Jausan, pemberhentian dari profesi apabila memang memenuhi dasar hukum dan ketentuan kepegawaian.

“Jangan sampai profesi pendidik digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan praktik-praktik yang merusak masa depan peserta didik dan calon mahasiswa,” katanya.

Jausan juga menilai dugaan kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi lembaga pendidikan. Jangan sampai pembenahan baru dilakukan setelah skandal berikutnya kembali meledak.

0 Komentar