CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggeledah Kantor PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Cidolog, Senin (7/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro (KPM) periode 2017-2020.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB di kantor PT LKM Cidolog yang beralamat di Jalan Raya Barat (Komplek Pasar) Nomor 596, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
PT LKM Cidolog merupakan lembaga keuangan mikro yang kepemilikan sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis M Herris Priyadi SH MH membenarkan tindakan penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengusut perkara secara transparan dan akuntabel.
“Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian keberlanjutan penyidikan untuk mengurai bagaimana pengelolaan kredit pedesaan mikro dilakukan, sekaligus memastikan fakta dan bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,“ katanya kepada Radar, Selasa (8/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan data digital yang tersimpan dalam komputer. Barang bukti itu dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Selanjutnya, dokumen dan data digital tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk memperjelas pengelolaan KPM pada periode 2017-2020. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Setelah penggeledahan, penyidik akan melanjutkan proses dengan melakukan telaah terhadap barang bukti yang telah diamankan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan KPM pada periode tersebut,“ ujarnya.
Kejari Ciamis masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Hasil analisis dokumen, data digital, dan keterangan para saksi nantinya menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menentukan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Perkara tersebut sebelumnya mendapat perhatian setelah kondisi PT LKM Ciamis diberitakan pada 31 Juli 2024. Saat itu, Radar memberitakan dengan judul Jadi Temuan BPK Tahun 2023, PT LKM Ciamis Alami Fraud dan Kredit Macet Hingga Rp 1,8 Miliar.
