“Tanpa pembenahan fisik, pengalihan ini hanya memindahkan titik kemacetan dan bahaya ke jalan lingkungan warga,” ujarnya.
Sejumlah infrastruktur yang dinilai perlu disiapkan antara lain pelebaran jalan, pengaspalan atau hotmix, pemasangan rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU), serta penempatan petugas untuk mengatur arus kendaraan.
Miftah juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak mendapatkan fasilitas jalan yang aman dan layak setelah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Ingin Menata Dadaha, Meskipun PKL Tetap AdaKarena Tak Ada SPBU di Langkaplancar Pangandaran, Pertamina Anjurkan Pembelian BBM Lokasi-lokasi Ini
“Jangan sampai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sangat besar, tetapi hak masyarakat mendapatkan jalan yang mulus dan lancar dari pemerintah justru tidak ada,” katanya.
Miftah menegaskan, penataan Kawasan Dadaha harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, PKL, juru parkir, serta pihak terkait lainnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki konsep yang matang sebelum menerapkan kebijakan di lapangan. Kajian mengenai tata ruang, lalu lintas, ekonomi masyarakat, hingga kesiapan infrastruktur harus menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Penataan Kawasan Dadaha yang ideal adalah penataan yang berbasis kolaborasi dan kesiapan infrastruktur, ditunjang konsep kajian yang matang dan penganggaran yang sesuai, bukan sekadar pembersihan PKL dan penutupan jalan secara sepihak,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat menemukan titik keseimbangan antara fungsi olahraga, kepentingan ekonomi masyarakat, kebutuhan transportasi, dan kenyamanan ruang publik.
“Ketika fungsi olahraga terlindungi, PKL tertata rapi, juru parkir diberdayakan, dan infrastruktur jalan lingkungan ditingkatkan kapasitasnya, Dadaha akan tumbuh menjadi ikon Kota Tasikmalaya yang modern, humanis, berkeadilan sosial, sekaligus mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Miftah. (ujg)
