TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Munculnya wacana pengelolaan parkir di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha yang akan diserahkan ke pihak ketiga atau vendor menuai reaksi para jukir. Mereka meminta agar pengelolaan parkir tetap melibatkan masyarakat yang selama ini bekerja di kawasan tersebut.
Salah seorang juru parkir Dadaha, Delta, mengatakan keberadaan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dikhawatirkan berdampak terhadap para juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas parkir di kawasan Dadaha.
Menurutnya, warga dan para juru parkir sebelumnya telah menyampaikan aspirasi agar pengelolaan parkir tidak diserahkan kepada pihak ketiga. Aspirasi tersebut bahkan telah disertai data yang disampaikan kepada pihak pengelola.
Baca Juga:Tender Kursi Ketua GAPENSIGUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNU
“Kami menolak kalau parkir dikelola pihak ketiga. Kawasan Dadaha sendiri berada di kompleks permukiman warga,” ujar Delta.
Ia mengaku, data dan aspirasi mengenai persoalan tersebut telah diajukan kepada pengelola. Namun, hingga saat ini para juru parkir belum mendapatkan kejelasan maupun tembusan mengenai tindak lanjut dari usulan tersebut.
“Ini sudah diajukan datanya ke pengelola, tetapi sampai sekarang belum ada tembusan sama sekali,” sambungnya.
Delta juga menyoroti kondisi para juru parkir yang saat ini menurutnya tidak mendapatkan kepastian terkait status hukumnya. Pasalnya Surat Keputusan (SK) bagi juru parkir tidak diperpanjang oleh UPTD Kompleks Olahraga Dadaha.
Kondisi tersebut membuat mereka tak ubahnya menjadi juru parkir ilegal, terlebih di tengah adanya rencana perubahan sistem pengelolaan parkir di kawasan Dadaha.
Selain persoalan SK, Delta juga mempertanyakan proses pergantian kepala UPTD Kompleks Olahraga Dadaha. Menurutnya, setelah terjadi pergantian pimpinan, seharusnya terdapat proses serah terima yang disertai komunikasi dengan para juru parkir sebagai pihak yang selama ini menjalankan aktivitas parkir di lapangan.
“UPTD pengelola Dadaha sekarang tidak merangkul. Dengan adanya rencana parkir ke pihak ketiga, juga tidak ada sosialisasi kepada juru parkir Dadaha,” terangnya.
Baca Juga:Kebijakan Sering Kontroversi, Kadishub Kota Tasikmalaya Perlu DievaluasiDPP CBN Mendesak Pemkot Tasikmalaya Evaluasi Pajak MBLB
Delta mengaku para juru parkir tidak memperoleh informasi secara jelas sejak awal mengenai rencana keterlibatan pihak ketiga. Mereka justru mengetahui adanya rencana tersebut setelah prosesnya mulai berjalan.
