CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis bersama DPRD Kabupaten Ciamis menghadapi tantangan fiskal dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Setelah perubahan, APBD Ciamis mencatat defisit sebesar Rp145 miliar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda penetapan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusuma DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (26/8/2026) malam.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Ciamis atas proses pembahasan yang dilaksanakan secara konstruktif dan mengedepankan semangat kebersamaan dalam menentukan arah penganggaran daerah.
Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi
Menurutnya, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif menjadi bentuk sinergi dalam menyusun prioritas anggaran agar lebih tepat sasaran. Pengelolaan anggaran juga harus memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan harus benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan dampak yang jelas,” katanya dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,199 triliun. Angka tersebut turun Rp130,81 miliar atau 5,61 persen dibandingkan pendapatan murni Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,344 triliun, berkurang Rp135,81 miliar atau 5,48 persen dibandingkan belanja murni Tahun Anggaran 2026.
“Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit sebesar Rp145 miliar yang ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp145 miliar,“ ujarnya.
Herdiat mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Ciamis untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Meski demikian, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pembangunan. Pemkab Ciamis justru akan memperkuat ketahanan fiskal (fiscal resilience) melalui penentuan prioritas belanja yang cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Gelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan PohonPangdam III/Siliwangi Terima Kunjungan Paskibraka Jawa Barat 2026
“APBD tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Pemkab Ciamis juga mendorong penerapan outcome-based budgeting. Pendekatan tersebut menempatkan hasil dan manfaat program sebagai ukuran utama, bukan semata-mata tingkat penyerapan anggaran.
