Anggaran Pilkades Serentak di Ciamis Disiapkan Rp 1,4 Miliar, Bupati Herdiat Beri Pesan bagi Pemerintah Desa

Pilkades serentak ciamis
Para peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam rangka sosialisasi rencana Pilkades Serentak di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026). (Istimewa)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan anggaran Rp1,4 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026 untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 40 desa. Tahapan Pilkades tersebut dijadwalkan mulai 1 September 2026.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, Pilkades Serentak 2026 akan diikuti 40 desa. Sebanyak 39 desa melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026.

Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, diikutsertakan karena tidak berhasil melaksanakan Pilkades pada 2022.

Baca Juga:Sembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota BekasiGelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan Pohon

“Pemerintah Kabupaten Ciamis mendukung pelaksanaan Pilkades di 40 desa tersebut, seperti Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menganggarkan Rp1,4 miliar melalui APBD perubahan,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam rangka sosialisasi rencana Pilkades Serentak di Aula Setda Kabupaten Ciamis.

Menurut Herdiat, anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di tengah kondisi keuangan daerah dan desa yang masih terbatas.

“Kalau bicara soal kondisi dana, baik daerah ataupun desa yang sedang berada dalam kondisi lumayan defisit. Akan tetapi bagaimana pun kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan, sehingga Insyaallah akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak di tahun 2026 ini,” ujarnya.

Selain dukungan anggaran, Herdiat menekankan pentingnya netralitas seluruh unsur pemerintahan desa dan menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades. Aparatur desa diminta menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta tidak berpihak kepada calon tertentu.

“Saya harap unsur pemerintah desa dapat bertugas sesuai fungsinya masing-masing, menjaga kondusivitas, jaga sejak awal,” katanya.

Herdiat menegaskan, menjaga kondusivitas tidak cukup dilakukan saat pemungutan suara. Upaya tersebut harus dimulai sejak tahapan Pilkades berjalan agar setiap proses berlangsung aman, tertib dan tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.

Bupati juga meminta seluruh pemerintah desa dan panitia Pilkades memahami serta memedomani ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai regulasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Terima Kunjungan Paskibraka Jawa Barat 2026Pendidikan Politik Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya, Perkuat Kader hingga Tingkat Ranting

“Seluruh pemerintah desa dan panitia Pilkades harus memedomani aturan dan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditentukan atau regulasi yang sudah ada,” ujarnya.

0 Komentar