BANJAR, RADARTASIK.ID – Salah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SDN 1 Banjar Sony Sanjaya menyikapi wacana mengenai penarikan status kepegawaian dari daerah ke pusat.
“Saya sangat setuju, dengan rencana penarikan status kepegawaian PPPK guru daerah ke pusat,” ucapnya, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurutnya, PPPK sudah lama mengabdi jadi guru honorer. Kala itu, ada moratorium sehingga tidak ada penerimaan CPNS untuk guru.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Dengan adanya PPPK, kata dia, sedikit mengobati. Apalagi muncul wacana terkait PPPK bakal diangkat menjadi CPNS.
“Secara pribadi yang usianya di atas 40 bahkan ada yang 50 tahun, jadi untuk pengangkatan diharapkan tidak berbatas usia demi keadilan,” ujarnya.
Dia menilai pemerintah perlu memperhitungkan perjuangan yang sudah berpuluh tahun dilakukan mengabdi kepada negara.
Dikatakannya, saat ini PPPK masih berbasis kontrak, sehingga dirinya waswas ketika menghadapi masa-masa menjelang berakhirnya kontrak.
“Ketika kami sudah memiliki kepastian masa kerja menjadi CPNS, mungkin akan berakhir sampai masa usia pensiun dan membuat bekerja lebih semangat lagi dan lebih tenang,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua FPPP Kota Banjar, Dicky Agustaf mengatakan PPPK oleh pemerintah pusat merupakan sebuah solusi untuk menjembatani masalah beban fiskal di daerah.
“Saya kira, itu sangat membantu dan mudah-mudahan ini akan segera digulirkan oleh pemerintah pusat. Di satu sisi membantu pemerintah daerah juga kesejahteraan guru khususnya,” ucapnya Rabu 19 Agustus 2026. (Anto Sugiarto)
