TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus tewasnya Tata Hendro (45) di sebuah kebun singkong di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menghadirkan versi berbeda dari pihak terduga pelaku.
Jika sebelumnya peristiwa tersebut disebut sebagai pembacokan yang dipicu sengketa batas tanah, kuasa hukum terduga pelaku E (35), Windi Harisandi, menegaskan pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai konstruksi perkara tersebut.
Windi menyebut peristiwa itu bukan pembunuhan yang sejak awal dilandasi niat menghilangkan nyawa. Menurut dia, perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga:SMAN 2 Kota Tasikmalaya Raih Gelar Juara AXIS Nation Cup 2026Tiga Siswa MAN 1 Tasikmalaya Terpilih Jadi Paskibraka Jabar dan Kabupaten
“Yang terjadi itu bukan pembunuhan, tapi penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Windi kepada Radar, Kamis (20/8/2026).
Menurut Windi, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari E, kejadian bermula dari persoalan antara ayah E, S (70), dengan korban terkait batas tanah atau kebun singkong. Dalam persoalan tersebut, S disebut sempat mengalami tindakan fisik dari korban.
“Jadi ayah pelaku itu ditanduk oleh korban sehingga terjadi luka-luka di area wajah. Setelah itu ada yang melerai,” katanya.
Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga E. Windi mengatakan, ibu korban sempat menghubungi E. Namun, komunikasi tidak berlangsung jelas karena kondisi sinyal yang buruk. E disebut hanya mendengar ibunya menangis sehingga mengira telah terjadi sesuatu terhadap ayahnya.
E kemudian pulang dan mencari S. Setelah tidak menemukannya di rumah, E mendatangi lokasi kejadian. Di sana, E disebut melihat kondisi ayahnya yang mengalami luka setelah sebelumnya bergumul dengan korban. Situasi tersebut membuat emosi E terpancing.
Windi juga menepis anggapan bahwa golok yang dibawa E sejak awal dipersiapkan untuk membunuh korban. Menurut dia, E memang membawa golok di kendaraannya karena biasa digunakan ketika pergi ke kebun.
“Golok tersebut biasa tidak disiapkan untuk melakukan tindak pidana. Kalau di daerah itu ke kebun, biasa bawa golok,” ujar Windi.
Baca Juga:Tim Dosen UPI Dampingi Ibu-Ibu KWT di Sukajadi Ciamis Sulap Hasil Aquaponik Jadi Keripik Bayam dan Dimsum LeleSTMIK DCI Dorong UMKM Sadulur Tasikmalaya Naik Kelas lewat AI dan Meta Ads
Ia mengatakan, sebelum penggunaan golok, sempat terjadi perkelahian tangan kosong antara E dan korban. Bahkan, sabetan pertama disebut menggunakan bagian golok yang tidak tajam.
