“Yang pertama itu bukan golok yang seukeutna (tajam), tapi yang mintulna (tumpul),” katanya.
Menurut Windi, rangkaian tersebut penting untuk melihat ada atau tidaknya niat awal membunuh. Sebab, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian memiliki perbedaan mendasar, salah satunya terkait niat.
“Kalau niat untuk membunuh, pelaku tidak akan berkelahi dulu tangan kosong,” ujarnya.
Baca Juga:SMAN 2 Kota Tasikmalaya Raih Gelar Juara AXIS Nation Cup 2026Tiga Siswa MAN 1 Tasikmalaya Terpilih Jadi Paskibraka Jabar dan Kabupaten
Di sisi lain, Windi mengatakan S telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut, kata dia, bukan untuk memproses hukum orang yang telah meninggal dunia, melainkan sebagai upaya membuktikan bahwa sebelumnya terjadi tindak pidana terhadap S.
“Tujuan laporan tersebut bukan untuk proses hukum karena orang meninggal tidak bisa diproses hukum. Itu hanya untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi tindak pidana,” kata Windi.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum E akan membawa rangkaian peristiwa sebelum pembacokan sebagai bagian dari pembelaan hukum. Windi menambahkan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap E dalam proses hukum. Salah satu konstruksi hukum yang akan dipertimbangkan adalah noodweer atau pembelaan terpaksa.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan adanya kondisi yang memenuhi unsur pembelaan terpaksa.
“Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu ada yang namanya noodweer (bela paksa). Itu bisa menghilangkan unsur pidana,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi menyebut E telah diamankan setelah kejadian. E juga disebut tidak melarikan diri dan menyerahkan golok yang digunakan kepada petugas. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, keterangan saksi, serta motif di balik peristiwa yang menewaskan Tata Hendro.
Dengan munculnya versi dari kuasa hukum terduga pelaku, konstruksi perkara masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. (Rezza Rizaldi)
