BANJAR, RADARTASIK.ID – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Banjar mendapat remisi khusus Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Senin 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas (Kalapas) Tutut Prasetyo mengatakan, di Hari Kemerdekaan RI ke-81 pihak memberikan remisi khusus kepada 490 warga binaan.
“Ada 490 warga binaan, 485 orang dapat remisi umum I, 5 orang remisi umum II. Empat orang langsung bebas, satu orang masih menjalani subsider,” ucapnya di taman kota (tamkot).
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Remisi umum khusus 17 Agustus diberikan setiap tahun di Hari Kemerdekaan RI, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Warga binaan yang mendapat remisi, tidak melakukan pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti pembinaan di Lapas Banjar sebagai persyaratan utama.
“Ada satu orang yang tidak diusulkan remisi umum, dengan alasan meliputi hukuman disiplin atau register F,” jelasnya.
Selain itu, ada warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan sebanyak 44 orang karena belum menjalani 6 bulan penjara.
Remisi 17 Agustus 2026 di Lapas Banjar mencakup sebagian besar warga binaan yang memenuhi persyaratan menerima remisi.
“Warga binaan yang dapat remisi memenuhi syarat administratif dan subjektif. Syarat administratif sudah menjalani pidana enam bulan, putusan perkembangan pembinaan memenuhi standar persyaratan,” ujarnya.
Diharapkan kepada warga binaan yang bebas mampu menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa diterima di tengah-tengah masyarakat. (Anto Sugiarto)
