Karena itu, pihaknya memilih mendorong skema revitalisasi dari pemerintah pusat. Terlebih, kondisi bangunan SMPN 17 dinilai membutuhkan penanganan yang tidak hanya bersifat parsial. “Tidak akan tercover dari kota dengan kondisi fiskal hari ini. Alhamdulillah, dari pusat sudah ada titik terang, insyaallah tahun ini,” kata Rojab, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pengajuan revitalisasi akan mengacu pada hasil asesmen teknis terhadap kondisi bangunan. Artinya, penanganan nantinya tidak sebatas memperbaiki ruang kelas yang sudah ambruk, tetapi juga memetakan bagian bangunan lain yang memiliki potensi membahayakan.
Langkah tersebut dinilai penting lantaran kerusakan di SMPN 17 tidak hanya ditemukan pada satu ruang. Sejumlah bagian bangunan lainnya juga dilaporkan mengalami penurunan kondisi, terutama pada struktur atap.
Baca Juga:RAJA PLT!Setoran Tidak Sesuai Target, Vendor Parkir di Kota Tasikmalaya Nunggak Retribusi
Rojab menegaskan, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bagian bangunan yang harus ditangani. Dengan demikian, revitalisasi diharapkan sekaligus menjadi upaya mencegah kejadian serupa terulang.(Firgiawan)
